Tindakan Asusila

Bejat, Pemuda Enrekang Ini Rudupaksa Bocah 6 Tahun, Pelaku Tak Lain Saudara Tiri Ibu Korban

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku rudupaksa terhadap keponanakannya, AG (22) saat diinterogasi oleh Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya.

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Entah apa yang ada di pikiran salah satu pemuda di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan berinisial AG (22).

Ia tega merudupaksa keponakannya sendiri yang masih berusia 6 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah si korban menceritakan perlakuan bejat paman tirinya itu ke ibu kandungnya.

Hal itu pun membuat ibu kandung korban yang merupakan saudara tiri dari pelaku melaporkan kejadian itu ke Polres Enrekang.

Sehingga tak butuh waktu lama tim Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang membekuk pelaku AG (22) di kediamannya.

Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, Rabu (23/12/2020) mengatakan kasus tersebut terjadi pada 11 Desember 2020.

Saat itu, korban berkunjung ke rumah kakeknya dan tersangka melihat korban bermain sendiri di warung.

Pelaku kemudian mengajak korban masuk dalam kamarnya sehingga terjadi kasus dugaan tindak asusila terhadap anak tersebut.

"Jadi pelaku dia tak bisa menahan nafsunya saat melihat korban bermain sendirian sehingga nekat berbuat asusila pada korban," katanya.

Pelaku tersebut adalah paman tiri korban, pekerjaannya pelayan di salah satu warkop di Kabupaten Enrekang.

Pelaku tak bisa menahan hawa nafsunya karena pernah menonton film dewasa sehingga nekat merudupaksa ponakan dari saudara tirinya sendiri.

Pihak kepolisian sendiri sudah mengamankan pakaian korban yang dipakai saat kejadian sebagai barang bukti.

"Pelaku akan kita kenakan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Berita Terkini