Tribuners Memilih

Hasil Pilkada Digugat di MK, KPU Bulukumba Jajaki Pengacara Makassar dan Jakarta

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pleno rekapitulasi hasil Pilkada Bulukumba 2020, telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Selasa (15/12/2020) kemarin

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bulukumba 2020, digugat pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 H Askar HL-Arum Spink, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan paslon bertagline Bulukumba Asik tersebut, sudah diregistrasi oleh kuasa hukumnya, Mappinawang, Kamis (17/12/2020) lalu.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba sebagai pihak tergugat, sementara melakukan penjajakan calon kuasa hukum yang bakal mendampinginya melakukan tata beracara di MK.

Meski demikian, KPU Bulukumba sendiri mengaku menghargai upaya hukum Askar-Pipink.

Pada dasarnya KPU Bulukumba telah melaksanakan proses pemilihan sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku.

Dan saat proses pemungutan suara lalu, tidak ada protes dari sejumlah pihak. Hasil rekapitulasi berdasarkan format C1 dan Sirekap pun jumlahnya sama.

"Kita hargai upaya hukum yang dilakukan pak Askar-Pipink. Yang pasti kuasa hukum yang akan mendampingi KPU nantinya, berpengalaman bersidang di MK dan punya track record yang baik. Saat ini kami sementara penjajakan," kata Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul, Minggu (20/12/2020).

Kuasa hukum yang di jajaki KPU Bulukumba, lanjut Syamsul, ada yang berkantor di Makassar dan juga di Jakarta.

Terkait siapa-siapa saja yang di maksud, Syamsul masih ogah untuk membeberkan. Yang jelas, kata dia, pihaknya bakal meminta bantuan satu kantor kuasa hukum.

"Kami nanti berkontraknya dengan 1 kantor Kuasa Hukum. Jadi belum saya tahu berapa jumlah personilnya (pengacara) yang akan ikut mendampingi beracara di MK," jelasnya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkini