Tribuners Memilih

Penetapan Calon Terpilih Pilkada Luwu Timur Tunggu Keputusan MK, Ada Gugatan?

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Timur, Adam Safar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur telah mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2020, Kamis (17/12/2020).

Adapun hasil rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten yang berlangsung dari 16-17 Desember 2020 di kantor KPU Luwu Timur hasilnya sudah diketahui publik.

Paslon nomor urut 1, Husler-Budiman meraih 86.351 suara. Sementara Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) meraih 77.228 suara.

Dengan kata lain, Husler-Budiman menang suara atas IBAS-RIO.

Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Timur, Adam Safar mengatakan, untuk penetapan pasangan calon terpilih masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu belum dinda (penetapan pasangan calon)," kata Adam kepada TribunLutim.com, Jumat (18/12/2020).

Adam menjelaskan, sesuai dengan PKPU 5 tahun 2020 yang mengatur tentang program, jadwal dan tahapan.

Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil, menunggu dari Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama lima hari.

MK kata Adam, secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada KPU.

"Kalau misalkan diregister, berarti kita mengikuti dan menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa yang diatur oleh MK,"

"Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK," kata Adam.

Sebagai informasi, Husler-Budiman diusung Golkar (7 kursi), Gerindra (4 kursi), PAN (4 kursi), PDIP (3 kursi) Hanura (3 kursi), PKB, PBB dan PKS masing-masing 1 kursi.

Adapun IBAS-RIO mantap menantang Husler-Budiman setelah diusung Partai Nasdem (4 kursi) dan Demokrat (2 kursi).

Dimana syarat maju sebagai calon bupati pada Pilkada 2020 Luwu Timur, minimal mengantongi dukungan enam kursi.
Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur tahun 2020 sebanyak 201.786 orang. 

Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan disiapkan KPU Luwu Timur sebanyak 538 TPS.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Berita Terkini