Pegadaian

Pegadaian Kini Punya Fitur Gadai Jaminan Invoice, UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 2 Miliar

Penulis: Sukmawati Ibrahim
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegadaian meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Pegadaian (Persero) terus mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal tersebut dibuktikan dengan diluncurkannya produk Pinjaman Modal Produktif. 

Masyarakat pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman modal usaha bisa memanfaatkan produk ini.

Nilai pinjaman yang bisa diajukan mulai Rp 10 juta sampai Rp 2 miliar  dengan agunan surat penagihan hutang (invoice).

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R Swasono Amoeng Widodo menjelaskan, nasabah hanya melampirkan copy invoice sebagai agunan tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik. 

"Prosesnya pun mudah dan cepat karena dilakukan secara online melalui https://digilend.pegadaian.co.id," katanya, Selasa (14/12/2020).

Kemudian, lanjut dia, calon nasabah dapat langsung melakukan registrasi dan menggugah dokumen yang diperlukan secara lengkap.

Dokumen yang dimaksud seperti, dokumen identitas, keterangan usaha, copy invoice, dokumen keuangan, serta berbagai dokumen yang dibutuhkan lainnya. 

Setelah diunggah, calon nasabah akan langsung dihubungi oleh tim Pegadaian. 

"Di samping itu, sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah dapat melakukan simulasi dengan mengisi nilai invoice, jangka waktu peminjaman, dan memasukan tanggal jatuh tempo invoice yang dimiliki”, ujar Amoeng.

Adapun syarat utama yang wajib dipenuhi oleh peminjam yaitu,  Warga Negara Indonesia, memiliki badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau Perum yang terdaftar di Indonesia, dan telah berdiri minimal selama dua tahun. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk proses peminjaman dengan nilai di bawah Rp 1 miliar, membutuhkan waktu tiga hari kerja.

Pinjaman lebih dari Rp 1 miliar kurang lebih menunggu tujuh haru kerja setelah seluruh dokumen dilengkapi.

"Tarif sewa modal sebesar 0,04 per hari dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari sampai 6 bulan," tuturnya.

Sekdar diketahui, higga saat ini, 52 persen atau sekitar 54 juta pengusaha belum terlayani oleh Lembaga keuangan formal untuk membantu pinjaman modal usahanya. 

Bahkan tak sedikit, pelaku usaha yang terjebak oleh pelepas uang ilegal (rentenir) yang membebankan bunga tinggi kepada peminjam. 

Oleh karena itu, Pegadaian terus konsisten untuk hadir sebagai salah satu BUMN yang memberikan solusi pemenuhan dana secara cepat, mudah, dan aman. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit

Berita Terkini