BPJS Kesehatan

PENJELASAN Resmi Heboh Nunggak Bertahun-tahun BPJS Kesehatan Bayarnya Cuman 6 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu BPJS Kesehatan

TRIBUN-TIMUR.COM,- Heboh soal bayar BPJS Kesehatan cuman bayar 6 bulan meski nunggak bertahun-tahun.

Lalu apakah info ini benar adanya?

Seperti apa penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan?

Pesan WhatsApp yang menginformasikan adanya diskon iuran BPJS Kesehatan yang menunggak bertahun-tahun dan cukup bayar 6 bulan saja beredar luas.

Pesan tersebut menginformasikan jika saat ini ada program relaksasi berupa diskon untuk para peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran.

Berikut isi lengkap dari pesan WhatsApp itu:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Teman2 ..............sekedar menginformasikan,,
Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini di peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif.

Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020.
Jadi buruan kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruan urus mumpung ada program,, dapat diskon ceritanya,,

Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetap bayar 6 bulan..

Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkan bertanya...dikantor BPJS terdekat...

Semoga bermanfaat

Wassalam

Penjelasan

LAYANAN BPJS KESEHATAN - Sejumlah peserja Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) dilayani petugas dengan protokol Covid 19 di Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan Jalan Abdul Wahab Syachranie Samarinda, Senin (27/7/2020). Pelayanan JKN KIS BPjS Kesehatan selalu terbuka hanya saja dibatasi, hanya sekitar 22 orang yang dilayani demi memutus penyebaran?virus Covid -19(TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Pesan WA Diskon Iuran BPJS, Menunggak Bertahun-tahun Cukup Bayar 6 Bulan Saja

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan, pesan yang beredar bukanlah dari pihaknya.

"Ini bukan informasi dari kami," katanya saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (14/12/2020).

Iqbal melanjutkan penjelasannya, dalam pengelolaan BPJS Kesehatan tidak dikenal adanya istilah diskon.

Sedangkan informasi tentang ada peserta yang menunggak iuran selama beberapa waktu dan cukup hanya membayar 6 bulan untuk mengaktifkan status adalah benar.

"Tetapi tunggakan yang ada tetap harus dibayarkan. Misal menunggak 3 tahun, maka cukup bayar 6 bulan dulu, kartu bisa aktif."

"Secara ketentuan maksimal pembayaran iuran adalah 24 bulan, jadi kalau 3 tahun menunggak harus dibayarkan selama 24 bulan atau 2 tahun. Dengan adanya relaksasi, maka cukup dibayarkan 6 bulan dulu," urai Iqbal.

Iqbal menegaskan, aturan di atas telah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan di dalam pasal 42.

Berikut bunyinya:

(1) Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar luran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

(2) Dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan.

(3) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:

a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan; dan

b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

(3a) Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:

a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan;

b.membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan

c. dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Pesan WA Diskon Iuran BPJS, Menunggak Bertahun-tahun Cukup Bayar 6 Bulan Saja, Ini Faktanya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/14/beredar-pesan-wa-diskon-iuran-bpjs-menunggak-bertahun-tahun-cukup-bayar-6-bulan-saja-ini-faktanya?page=all.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono

Berita Terkini