Polda Sulsel Janji Umumkan Tersangka Bansos Covid-19 Makassar, LBH: Ini Libatkan Banyak Pelaku

Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb dan Kepala Dinsos Makassar, Mukhtar Tahir mengunjungi lokasi penyiapan atau pusat distribusi sembako di gudang Kawasan Industri Makassar (KIMA) dan PT Pertani Persero Cabang Sulsel, Jl Sudirman.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Baru saja, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel membebrakan telah menemukan titik terang, dalam kasus dugaan korupsi markup atau Bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kota Makassar.

Terkait dengan itu, Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri menjanji akan mengungkap kasus ini setelah pelaksanaan Pilkada serentak.

Dia mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. "Sudah ada yang akan jadi tersangka," ujar Widoni, dikutip Kompas.com.

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur LBH Makassar Edy Kurniawan Wahid menegaskan, agar pihak kepolisian tetap konsisten dan transparan dalam menangani kasus ini.
Sebab menurutnya, hal tersebut menyangkut kesehatan dan nyawa orang banyak.

"Kami dari LBH Makassar atau masyarakat sipil mengharapkan, agar Polda tetap transparan, dalam melakukan penyelidikan, karena ini menyangkut kesehatan dan nyawa," ujarnya, Rabu (9/12).

Ia meminta agar Polda tidak hanya memeriksa Dinas sosial. Namun menyasar aktor - aktor yang turut memberikan kontribusi dalam pengambilan kebijakan dana Bansos, maupun penyalurnya.

"Karena ini kan kasusnya sistematis, apalagi secara timing, ini bersamaan dengan penangkapan Menteri sosial, sehingga memang harus diduga, ini melibatkan banyak pelaku, baik nasional sampai daerah, bahkan mungkin sampai petugas-petugas penyalur seembako," jelasnya.

Menurut dia, kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus yang melibatkan Menteri Sosial, yaitu adanya penambahan nilai sembako (markup).

"Dari modus ini jelas melibatkan banyak aktor, kami menduga ada kongkalikong antara penyalur bahkan penyedia, dan pemerintah. Jadi harus diikuti semua aliran bantuan," terangnya.

Ia pun mendesak, agar Polda menyasar semua pihak, baik dari pemerintah, swasta, penyalur maupun penyedia sembako.
Covid -19

Diketahui, kasus dugaan markup tersebut terkait paket 60 ribu sembako yang diberikan kepada masyarakat melalui Dinas Sosial Kota Makassar, selama pandemi Covid-19.

Penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel pun menerima laporan dugaan penggelembungan harga bantuan sosial, untuk warga terdampak Covid.
Penyelidikan sendiri, telah berjalan sejak bulan Juni 2020 lalu. (*)

Berita Terkini