TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Hasil Quick Count Makassar, Inilah 10 Lembaga Survei Terdaftar di KPU Umumkan Hasil Hitung Cepat.
Sesuai agenda, hasil Hitung Cepat Pilwali Makassar mulai 15.00 wita
Meskipun hasil akhir quick count bukan rujukan resmi hasil Pilwali Makassar, namun jika dilakukan sesuai kaidah dan aturan, hasilnya bisa mendekati hasil akhir KPU Makassar.
Siapa Pemenang Pilwali Makassar Rabu 9 Desember 2020?
Siapa Pemenang Pilkada Makassar bisa diketahui bada Asar versi Hasil Hitung Cepat Pilwali Makassar, Danny-Fatma, Appi-Rahman, Deng Ical-Fadli Ananda, Irman Zunnun?
Sejumlah lembaga survei terdaftar di KPU Makassar untuk menggelar Hitung Cepat Pilwali Makassar 2020
Sebanyak sepuluh lembaga survei akan melakukan publikasi hitung cepat pada hari pemungutan suara Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar, Rabu (9/12/2020).
Sepuluh lembaga survei yang akan melakukan quick count (QC) tersebut telah resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Komisioner KPU Makassar Endang Sari menyatakan dua hari menjelang Pilwali Makassar 2020, sepuluh lembaga survei itu akan menayangkan quick count mereka.
“Sudah tutup. Sepuluh terdaftar,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Patisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia(SDM) itu, Selasa (7/12/2020).
Adapun sepuluh lembaga survei tersebut:
Script Survei Indonesia (SSI)
Jaringan Suara Indonesia (JSI)
Celebes Research Center (CRC)
Indikator Politik Indonesia (IPI)
Indo Barometer (IB)
Poltracking Indonesia (PI)
Roda Tiga Konsultan (RTK)
Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)
Citra Publik Indonesia (CPI), dan
PT Citra Komunikasi (LSI).
Diketahui, KPU telah membuka pendaftaran bagi lembaga survei sejak (1-8/11/2020) lalu. Hasilnya, ada sepuluh lembaga survei mendaftar.
Dalam prosesnya kata Endang, KPU Makassar menilai kepatuhan lembaga survei itu terhadap syarat yang diajukan.
Seperti diketahui, tugas lembaga survei yang terdaftar dan terverifikasi KPU Makassar, yakni melakukan hitung cepat. Lalu bagaiamana bila lembaga survei tak terverifikasi KPU melakukan hal tersebut?
“Jika mereka melakukan kegiatan jajak pendapat atau hitung cepat hasil pemilu, maka bukanlah kewenangan KPU untuk melakukan penindakan,” tegas Endang.
“Hanya yang terdaftar yang bisa di luar itu Bawaslu bisa mengambil langkah pengawasan di situ," jelasnya menambahkan.
Diketahui empat paslon bersaing pada Pilwali Makassar 2020. Nomor urut 1 Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama), nomor urut 2 Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman). Nomor urut 3 Syamsu Rizal MI-Fadli Ananda (Dilan) dan nomor urut 4 Irman ‘None’ Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid (Imun).
Berkaca pada Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi memutuskan, hitung cepata atau quick count dapat diumumkan paling cepat pukul 15.00 wita atau dua jam setelah selesai pencoblosan (pukul 13.00 wita).(*)