Korupsi Proyek PLTMH di Dodolo

Kejari Sebut Korupsi Proyek PLTMH Desa Dodolo Luwu Utara Terungkap Atas Laporan Masyarakat

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Luwu Utara menetapkan JR dan YA tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Dodolo, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara baru saja mengungkap kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Dodolo, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Luwu Utara, Muh Yusuf Rahman, Kamis (3/12/2020) mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari dengan melakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka.

"Jadi untuk kasus ini, hingga diterbitkannya surat penetapan tersangka, penanganannya ditangani sejak awal oleh tim penyelidik Kejari Luwu Utara. Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat setempat," tuturnya.

"Dengan melakukan puldata dan pulbaket, yang hasilnya disimpulkan oleh tim bahwa ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, sehingga penyelidikan tersebut ditingkatkan ke penyidikan," lanjutnya.

Setelah ditetapkan tersangka, dua orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Tim mengambil keterangan dua orang, masing-masing didampingi penasehat hukum," katanya.

Diketahui, dua orang tersangka itu adalah Plt Kepala Desa Dodolo JR dan pelaksana proyek inisial YA.

Anggaran proyek yang melibatkan kedua tersangka bersumber dari Dana Desa (DD) Dodolo tahun 2018-2019 senilai Rp 915.547.500.

Yusuf mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan kemarin.

Setelah ditemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut senilai Rp 281.886.976.

Itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Kejari Luwu Utara.

Serta hasil audit investigasi Inspektorat Luwu Utara dan keterangan kedua saksi yang kemudian dijadikan tersangka.

"Tim penyidik melakukan ekspose dan menyimpulkan bahwa saksi JR dan YA adalah orang yang paling bertanggung jawab sehingga timbulnya kerugian negara sebesar Rp 281.886.976," katanya.(*)

Berita Terkini