TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Lima Tahun Buron, 1 Pelaku Sindikat Curnak di Wajo Ditangkap, 3 Orang Masih Berkeliaran
Salah satu pelaku sindikat pencurian ternak di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ditangkap polisi setelah lima tahun buron, Senin (23/11/2020).
Pelaku, yakni Baso Rudi (25), warga Kecamatan Majauleng.
Menurut Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah saat menggelar jumpa persnya, Senin (23/11/2020), Baso Rudi tak beraksi sendiri.
Ada tiga orang rekannya dengan peran yang berbeda dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"TKP di Kelurahan Uraiyang, Kecamatan Majauleng pada Maret 2015 lalu, saat itu pelaku BR mencuri sapi korban dengan cara menikam sapi di tempat dan mengulitinya," katanya.
Usai dikuliti, Baso Rudi pun menghubungi pelaku lainnya untuk dibawa ke Sengkang dan dijual.
Usai daging sapi terjual, uang hasil penjualan itu dibagi.
"Kita masih memburu pelaku lainnya, yang masuk dalam daftar pencarian orang. Pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang mengambil, mengangkut dan menjual," katanya.
Mereka yang masih masuk dalam DPO, yakni Laressa, Laking, dan Lauda. Sebagaimana diketahui, penangkapan Baso Rudi merupakan hasil dari operasi sikat lipu 2020 Polres Wajo.(*)