Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

2 Pengendar Sabu Ditangkap Tim Ubur-ubur Polrestabes Makassar

Dua pengedar sabu, Kristian Guricci (30) dan Ryanto alias Cet (44) ditangkap Tim Ubur-ubur Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
2 Pengendar Sabu Ditangkap Tim Ubur-ubur Polrestabes Makassar. Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda saat merilis pengungkapan kasus sabu, Kamis (19/11/2020) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pengedar sabu, Kristian Guricci (30) dan Ryanto alias Cet (44) ditangkap Tim Ubur-ubur Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Selasa (17/11/2020).

Kristian Guricci ditangkap di rumahnya di Jl Gunung Nona, Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang dengan barang bukti tujuh saset plastik berisi sabu.

Dari penangkapan itu, Kristian Gurucci mengaku mendapatkan barang haram itu dari Ryanto.

Keberadaan Ryanto pun diendus dan berhasil ditangkap saat berada di Jl Asam Keranji, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Dalam penangkapan itu, polisi mendapati Ryanto membawa narkotika jenis sabu seberat 100 gram yang dibungkus dalam kotak plastik.

Keduanya beserta barang bukti sabu itu pun diamankan di Mapolrestabes Makassar.

"Untuk pasal yang kami terapkan adalah pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yuda saat merilis pengungkapan kasus itu, Kamis (19/11/2020) siang.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku Kristian Guricci dan Ryanto pun terancam hukuman pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan minimal lima tahun penjara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved