TRIBUN-TIMUR.COM- Silakan akses link website info.gtk.kemdikbud.go.id dan login.
Peluang terbuka lebar guru honorer dapat BLT guru honorer Rp 1,8 juta dari Presiden Jokowi & Mendikbud Nadiem Makarim.
Nilainya lumayan untuk biaya hidup di masa Pandemi Covid-19.
Kemendikbud yang dipimpin Nadiem Makarim akan memberikan subsidi gaji bagi guru honorer.
Tak hanya guru honorer lingkup Kemendikbud, guru honorer di bawah naungan Kemenag juga akan mendapat subsidi gaji dari pemerintah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, bantuan subsidi upah yang diberikan untuk guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.
Nadiem menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar para guru honorer dapat menerima bantuan subsidi upah tersebut.
BLT Subsidi Gaji guru honorer ini akan disalurkan kepada tenaga pendidik non PNS yang terdata di Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Nadiem mengatakan hal tersebut demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
"Harus WNI tentunya. (Kemudian) Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar," ujar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Nadiem Makarim Siapkan 1 Juta Formasi untuk Guru Honorer Diangkat Jadi ASN, Simak Syarat-syaratnya!
"Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos kita yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Karena itu jumlahnya bisa dibilang hampir sama dengan jumlah bantuan sosial, jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan bansos dari kemarin," kata dia.
"Dan kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer.
Hal ini diungkapkan Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, cairnya bantuan tersebut tak lepas dari perjuangan Komisi X, Kemendikbud dan Kemenkeu.
"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan 1 kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," ujar Nadiem, di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Nadiem mengatakan bantuan subsidi upah itu akan menyasar semua tenaga kependidikan honorer.
Dia menjabarkan tenaga kependidikan honorer yang dimaksud meliputi guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi, baik yang berada di sekolah negeri ataupun swasta.
Adapun, kata Nadiem, sasaran penerima bantuan subsidi upah diperkirakan mencapai angka sekitar 2 juta guru honorer.
"Jadi siapa aja itu? Dosen, guru, guru honorer, dosen tidak tetap, dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi," kata dia.
"Jadi semuanya ada bantuannya. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta ya. Total sasaran kita sedikit lebih dari 2 juta orang ya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan total anggaran yang akan dikeluarkan terkait bantuan subsidi upah bagi guru honorer akan mencapai angka Rp 3,6 triliun.
"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar 3,6 triliun," tandas Nadiem.
Syarat mendapatkan BLT Subsidi Guru Honorer
Berikut 4 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer:
Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Guru honorer tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil
Penerima bantuan subsidi upah bagi guru honorer harus memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Langkah-langkah mengecek apakah anda mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer
1. Login laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk Info validasi data
2. Jika ada kesalahan segera lakukan perbaikan melalui dapodik di sekolah masing-masing
3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi
4. Pastikan menggunakan email aktif
5. Setelah masuk di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ akan muncul informasi.
Dalam informasi tersebut, bisa dilihat, apabila tertera nama bank penyalur, maka anda dinyatakan lolos mendapatkan Gaji GTK Non PNS.
Apabila tidak terdapat informasi bank penyalur, kemungkinan besar nama anda masih dalam tahap verifikasi, dan lakukan pengecekan secara berulang dan update info dari sekolah anda.