BLT BPJS Ketenagakerjaan

BLT Subsidi Gaji / BSU Rp 600 Ribu Termin II Belum Cair, Mengapa? Menaker Bilang Begini

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.

TRIBUN-TIMUR.COM - BLT Subsidi Gaji / BSU Rp 600 Ribu Termin II Belum Cair, Mengapa? Menaker Bilang Begini

Kejelasan pencairan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) termin 2hingga kini  masih dipertanyakan.

Tidak sedikit para pekerja yang bertanya apakah BSU ditunda ?

Seperti diketahui, Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan mengucurkan bantuan kepada pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan yang dinamakan bantuan subsidi upah ( BSU).

Tidak hanya berdasarkan besaran gaji, pekerja yang mendapatkan bantuan ini ialah mereka yang telah terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Mereka yang telah sesuai dengan ketentuan bisa mendapatkan BSU termin II yakni Rp 1,2 juta yang ditargetkan dapat cair pada November 2020.

Sebelumnya, para buruh telah mendapatkan BSU termin I yang cair pada Juni-Oktober 2020.

Adapun total penerimaan BSU dalam dua fase ini senilai Rp 2,4 juta.

Kendati demikian, masih ada sejumlah pekerja yang mengaku belum mendapatkan BSU termin II.

Lantas, mengapa BSU termin II belum tersalurkan pada sejumlah pekerja?

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan bahwa BSU dicairkan secara bertahap.

"Perihal BSU, akan dicairkan secara bertahap. BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk mengumpulkan dan validasi data calon peneruma BSU," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Ia mengatakan, untuk penyaluran dan transfer BSU pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut.

Sebab, tindakan tersebut merupakan wewenang Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemilik anggaran.

Apakah pekerja yang resign Agustus masih bisa mendapatkan BSU Termin II?

Halaman
12

Berita Terkini