Pencurian Motor

Curi Motor, Warga Luwu Dibekuk Polisi di Palopo

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor Suparman (29).

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Pelaku Suparman (29), warga Ponrang, Kabupaten Luwu, diringkus di Jalan Sultan Hasanuddin, Palopo, Sulawesi Selatan.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan korban M Yusuf.

Yusuf kehilangan motor Honda Beat DD 4426 TG di depan kosnya, Jl Jenderal Sudirman, Palopo pada 7 Agustus 2020 lalu.

Kasubbag Humas Polres Palopo Iptu Edi Sulistiono mengatakan, setelah menerima laporan tim langsung melakukan penyelidikan.

"Dari sejumlah informasi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap," kata Edi, Senin (9/11/2020).

Dari hasil interogasinya, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku berikut barang bukti kini berada di Mapolres Palopo," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunpalopo.com, Chalik Mawardi

Berita Terkini