TRIBUN-TIMUR.COM-Solusi Daftar BLT UMKM,Jika LINK siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id & depkop.go.id Tak Bisa Diakses
Pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka hingga November 2020.
Penjelasan terkait BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa didapatkan melalui depkop.go.id.
Untuk mendaftar BLT UMKM silahkan akses website https://kemenkopukm.go.id/.
Jika link tersebut tak bisa dibuka oleh Anda, masih ada cara lain untuk daftar.
Diketahui beberapa hari terakhir, link https://kemenkopukm.go.id/ tidak bisa diakses.
Tapi jangan khawatir, Anda bisa melakukan secara offline.
Berikut penjelasan Cara Daftar BLT UMKM dan syarat penerima BLT UMKM. Juga cara Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.
Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM
Diberitakan sebelumnya, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka.
"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," katanya pada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.
Selain itu bisa diusulkan ke:
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id. atau bisa langsung cek di web BRI eform.bri.co.id/bpum.
Syarat Penerima BPUM
Sebelum daftar, pastikan Anda telah memenuhi syarat.
Berikut Syarat Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Cara Penyaluran BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.
Jika Anda sudah cek nama di eform.bri.co.id/bpum dan termasuk penerima, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.
Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.
Cek Penerima BPUM BRI atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Penerima BPUM akan mendapatkan SMS dari bank penyalur. Salah satunya BRI.
Namun, jika belum mendapat SMS, Anda bisa mengecek melalui web eform.bri.co.id/bpum.
Berikut Cek Penerima BPUM BRI/ BLT UMKM BRI:
- Ketik eform.bri.co.id/bpum di browser
- Masukkan No.KTP atau NIK.
- Masukkan kode verifikasi
- Klik 'Proses Inquiry'.
- Silahkan tunggu. Akan ada pemberitahuan jika Anda terdaftar. Namun jika tidak, maka akan muncul pemberitahuan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020. (TRIBUN-TIMUR.COM)