TRIBUN-TIMUR.COM - eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM dan Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, eform bni co id & eform BSM? Berikut selengkapnya!
Link eform.bri.co.id/bpum, masih jadi tren pencarian di google.
Tidak hanya itu, banyak juga yang mencari eform bni, eform bni co id bpum, dan eform Mandiri Syariah BPUM.
Insentif Banpres Produktif untuk Usaha Mikro/ banpres UMKM atau BPUM sebesar Rp 2,4 juta memang masih jadi perhatian masyarakat.
BPUM dari pemerintah diharapkan meringankan beban UMKM agar bisa bertahan di tengah Covid-19.
Penyalurannya lewat bank yang telah ditunjuk pemerintah yaitu BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Link eform.bri.co.id/bpum untuk cek nama penerima BPUM BRI.
Lantas apakah eform mandiri syariah bpum juga bisa?
Penelusuran TRIBUN-TIMUR.COM, pada link eform bni tidak ada kanal untuk mengecek penerima BPUM.
Yang ada hanya untuk Prakerja.
Demikian halnya eform mandiri syariah, tidak ada kanal khusus untuk mengecek nama penerima BPUM.
Artinya hingga saat ini, cek nama BPUM secara online masih lewat eform.bri.co.id/bpum.
Lantas bagaimana Cara Cek Penerima BPUM BRI atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta di web eform.bri.co.id/bpum? apa syarat penerima BPUM dan bagaimana cara daftar BPUM? Berikut penjelasannya!
Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro, Login eform.bri.co.id/bpum.
Cek Penerima BPUM via Bank BRI juga mudah, hanya dengan Menggunakan No KTP.
Berikut Cek Penerima BLT UMKM BRI:
- Ketik eform.bri.co.id/bpum di browser
- Masukkan No.KTP atau NIK.
- Masukkan kode verifikasi
- Klik 'Proses Inquiry'.
- Silahkan tunggu. Akan ada pemberitahuan jika Anda terdaftar. Namun jika tidak, maka akan muncul pemberitahuan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Syarat Penerima BPUM
Berikut Syarat Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Cara Daftar BPUM
Diberitakam sebelumnya, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka.
"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," katanya pada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.
Selain itu bisa diusulkan ke:
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id. atau bisa langsung cek di web BRI.
Cara Penyaluran BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.
Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.
Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.
SMS BRI dan penjelasan pihak BRI
Sebuah unggahan soal pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) ramai tersebar di media sosial baru-baru ini.
Berikut adalah bunyi dari pesan tersebut:
"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan"
Dalam pesan tersebut, tertulis pengirim pesan adalah BRI-INFO.
Para penerima pun mempertanyakan kebenaran dari pesan tersebut.
Pasalnya, sebagian penerima pesan mengaku tidak memiliki rekening pada Bank BRI.
Lantas, benarkan informasi tersebut?
Konfirmasi BRI
Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan informasi yang tersebar tersebut benar adanya.
"Pesan tersebut benar dari Bank BRI," katanya kepada Kompas.com, Minggu (18/10/2020).
Ia pun meminta para masyarakat yang menerima pesan itu untuk mendatangi Kantor BRI terdekat agar dapat mencairkan Banpres Produktif (BPUM).
"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelasnya.
Hal yang harus diperhatikan
Sebelumnya, Aestika juga menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres ini.
Pasalnya, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
Selama belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, saldo banpres akan ditangguhkan.
"Saldo banpres akan di-hold, selama penerima belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," jelasnya.
Menurut dia, semua penerima bantuan ini akan mendapatkan notifikasi atau dihubungi oleh pihak BRI.
Saat dikonfirmasi terkait batas pencairan, Aestika menyebut belum adanya tenggat yang ditentukan.
"Belum ada (batas pencairan)," jawabnya.
Tambahan modal kerja bagi pengusaha mikro Aestika mengungkapkan bahwa menurut ketentuan sejauh ini, pencairan dana tetap dapat dilakukan jika penerima melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
"Pencairan dana banpres dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerimaan dana banpres," lanjutnya.
Seperti diketahui, sejak Agustus, pemerintah mulai mencairkan dana bantuan untuk para pelaku usaha mikro tersebut.
Bantuan masing-masing senilai Rp 2,4 juta ini diberikan untuk tambahan modal kerja bagi para pengusaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun dana hibah ini hanya diberikan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Uang bantuan tersebut akan dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.(TRIBUN-TIMUR.COM)