TRIBUN-TIMUR.COM, SULBAR - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Syamsu Ridwan memastikan pelajar yang terlibat unjuk rasa UU Cipta Kerja dan Omnibus Law, tidak akan dipersulit dalam pengurusan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Saat ini belum ada ke arah sana karena kami melihat beberapa aksi dilakukan peserta aksi berlangsung dengan damai dan kondusif," kata Syamsu Ridwan saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Sabtu (17/10/2020).
Kecuali, ketika para peserta aksi melakukan tindakan anarkis yang merusak dan merugikan orang lain.
Polisi memastikan akan memberikan tindak tegas sesuai dengan aturan berlaku.
"Apabila aksi tersebut dilakukan dengan anarkis tentu bukan hanya di catat dalam skck tapi akan di dilakukan penegakan hukum atau pasal pidana," tegasnya.
Sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait akan adanya aksi susulan dengan tuntutan pengesahan UU Cipta Kerja.
Jika pun ada, perwira dua bunga ini mengimbau agar melaksanakan aksi secara damai. Tak lupa ia sampaikan, peserta aksi menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penularan Covid.
Seperti dikutip di Tribunnews.com, Jajaran kepolisian di Polresta Tangerang menegaskan bahwa bagi para pelajar yang ikut aksi demo tolak UU Cipta Kerja bakal diberi catatan khusus saat melamar pekerjaan.
Polisi akan mendata dan mencatat perbuatan mereka dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Padahal, SKCK saat ini sangat dibutuhkan oleh pencari kerja. Biasanya SKCK dilampirkan pada surat lamaran yang mereka kirim ke perusahaan atau organisasi yang mereka tuju.(*)