Satpol PP Bone Akan Usir PKL di Lima Lokasi Ini

Penulis: Kaswadi Anwar
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelatihan dan Pembinaan Anggota Satpol PP Bone Tahun 2016 di Gedung PKK Bone, Jl. A Mappanyukki, Kecamatan Tanete Riattang, Senin (24/10/2016).

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di beberapa lokasi.

Beberapa lokasi PKL yang rencananya ditertibkan yaitu di Jl Agussalim tepatnya di depan Bone Trade Center (BTC).

Kemudian di Jl K.H Ramli dan Jl Agussalim tepatnya didekat MTSN 1 dan di Jl Gatot Subroto tepatnya di depan SMAN 3 Watampone.

Kepala Satpol-PP Bone, Andi Akbar mengatakan penertiban dilakukan karena keberadaan PKL melanggar aturan terkait lalu lintas dan penggunaan trotoar. Sehingga mengganggu pengguna jalan.

"Kita akan tertibkan. Kita telah sampaikan lokasi yang ditempati berdagang itu melanggar aturan terkait lalu lintas dan trotoar dijadikan tempat berdagang," katanya Kamis (15/10/2020).

Dikatakan Akbar, penertiban telah disampaikan kepada PKL sejak beberapa bulan lalu. Bahkan telah dilakukan sosialisasi ke PKL dan membuat surat pernyataan.

"Kami tidak serta merta melakukan penertiban. Sejak Januari lalu kita sudah sosialisasi dan buat surat pernyataan kepada PKL," ujarnya.

Lanjutnya, ketika penertiban nantinya, petugas tidak langsung membongkar dan menyita barang para PKL.

"Kita beri waktu untuk membongkar sendiri dagangannya. Atau mencari tempat yang tidak mengganggu pengendara dan pejalan kaki. Kita upaya pendekatan dulu," tutur Mantan Camat Bontocani ini.

Penertiban PKL tidak hanya dilakukan oleh Satpol-PP nantinya, tapi dilakukan tim terpadu yang juga terdiri dari unsur TNI dan Polri.

Berita Terkini