Kasus Narkoba

Edarkan Sabu di Luwu Utara, 2 Warga Luwu Timur Diringkus Polisi

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap SA (31) dan MU (27) asal Dusun Senggeni, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur karena diduga mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Luwu Utara.

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap SA (31) dan MU (27) asal Dusun Senggeni, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

SA dan MU ditangkap di Kompleks Pasar Sentral Masamba, Lingkungan Tolumi, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (6/10/2020).

Keduanya ditangkap saat akan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti tiga saset kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 1,58 gram.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Ferasmus Rande, Kamis (7/10/2020) mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan dengan cara penggeledahan.

"Kita lakukan penangkapan dan penggeledahan karena diduga keras keduanya telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," katanya.

Barang bukti diduga sabu ditemukan di kantong celana dan topi kedua terduga pelaku.

"Terduga pelaku dan barang bukti masih di Mapolres guna proses penyidikan," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Berita Terkini