Tribun Luwu

Material Proyek Pelebaran Jalan Diduga Cemari Air Baku PDAM Luwu, Begini Penjelasan Dinas PUPR

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proyek pelebaran jalan di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

TRIBUNLUWU.COM, LATIMOJONG - Sungai Kadundung di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tercemari.

Direktur PDAM Luwu, Syahruddin, Sabtu (3/10/2020) mengakui adanya pencemaran di Sungai Kadundung yang menjadi sumber air baku PDAM.

Akibat pencemaran itu, PDAM harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar 40 persen untuk menjernihkan air.

Meski begitu, ia tak ingin menuding bahwa pencemaran akibat proyek pelebaran jalan di Desa Kadundung. 

"Saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan pencemaran air baku PDAM karena aktivitas pelebaran jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang," tegasnya.

"Saya belum pernah melihat langsung proyek pelebaran jalan itu, namun dari informasi yang kami terima, material tanah dan batuan dari pelebaran jalan dibuang ke sungai," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Luwu Usdin Iskandar membantah material dari proyek pelebaran jalan dibuang ke sungai.

"Tidak ada material dan batuan dari pelebaran jalan di Kecamatan Latimojong yang dibuang langsung ke sungai. Jika material langsung dibuang ke sungai, akan ada penyumbatan, air sungai tidak akan mengalir," katanya.

Ia mengatakan, material itu dibuang di pinggir sungai bukan di sungai.

Untuk mencegah terjadinya longsoran di bibir sungai, pihaknya akan melakukan penanaman pohon.

"Kami sudah siapkan bibit bambu sebanyak 2.000 pohon. Secepatnya akan dilakukan penanaman di sepanjang sungai," katanya.

Untuk diketahui, proyek pelebaran jalan di Kecamatan Latimojong menelan anggaran Rp 25 miliar.

Bersumber dari dana bantuan keuangan Pemprov Sulsel.(*)

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi

Berita Terkini