BLT BPJS Ketenagakerjaan

BLT Tahap 5, Ada 618.588 Data Diproses, 5 Rekening Dipastikan Tak Dapat BSU/ BLT Karyawan,Cek Namamu

Penulis: Sakinah Sudin
Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. BLT Tahap 5, Ada 618.588 Data Diproses, 5 Rekening Dipastikan Tak Dapat BSU/ BLT Karyawan,Cek Namamu

TRIBUN-TIMUR.COM - BLT Tahap 5, Ada 618.588 data diproses, 5 rekening dipastikan tak dapat BSU/ BLT karyawan. Berikut selengkapnya!

Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) Jamsostek/ BLT karyawan sudah sampai tahap 5.

Tahap 5 menjadi yang terakhir untuk penyaluran BSU/BLT karyawan gelombang I.

Dilansir dari Instagram @kemnaker, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa proses penyerahan data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah kepada pekerja/buruh telah mencapai tahap terakhir, yakni batch V atau tahap V.

Menurut Ibu Ida, untuk tahap V, pihaknya menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020.

Namun pada 30 September 2020, pihaknya menerima tambahan data sebanyak 40.358.

Artinya, total ada 618.588 data calon penerima untuk BLT Tahap 5.

“10.778.261 penerima atau 92,48 persen. Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020,” katanya.

5 jenis rekening dipastikan tak dapat BLT

Dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari Instagram @Kemnaker, ternyata kendala penyaluran subsidi gaji/ upah karena masalah rekening.

Coba cek rekening Kamu.

Berikut 5 rekening yang tak dapat BLT:

  1. Rekening tidak sesuai NIK
  2. Rekening yang sudah tidak aktif
  3. Rekening pasif
  4. Rekening yang tidak terdaftar
  5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Jika rekening Kamu tidak termasuk dari 5 masalah di atas, namun BLT karyawan tak kunjung masuk ke rekening, segera cek nama Kamu.

Pastikan apakah Kamu termasuk penerima BSU/BLT karyawan.

Cek nama di kemnaker.go.id

Bagaimana cara cek cara cek nama penerima BLT/ BSU melalui kemnaker.go.id?

Berikut TRIBUN-TIMUR.COM bagikan cara cek nama penerima BLT/ BSU Jamsostek:

1. Kunjungi web kemnaker.go.id

2. Klik "Daftar Sekarang"

Lengkapi Pendaftaran akun.

Terdiri atas dua yakni biodata dan akun.

Pada biodata, isi NIK dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK valid.

Adapun pada akun isi alamat email, nomor handphone, dan password.

Lalu Klik 'Daftar Sekarang'.

Kode OTP akan dikirim ke HP Kamu.

Aktivasi Akun menggunakan kode tersebut.

3. Setelah itu buka kembali kemnaker.go.id login

LOGIN kemnaker.go.id Cara Cek Nama Penerima BLT/ BSU Jamsostek, Banyak yang Berhasil, Ingat Password (kemnaker.go.id)

4. Lengkapi profil.

Diantaranya pasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe Lokasi.

5. Setelah berhasil, kunjungi profil.

6. Cek pemberitahuan

Jika pakai handphone, Kamu bisa scroll atau gulir sampai ke bawah untuk mengecek pemberitahuan.

Sementara jika pakai laptop, pemberitahuan ada di bagian kanan, di samping info data diri.

Tips:

Agar tidak lambat loading, akses web kemnaker.go.id dini hari hingga pagi hari. Biasanya saat siang hingga malam hari server sering error, karena banyak yang mengakses web kemnaker.go.id. 

Cek Nama dan Nomor rekening di bsu.bpjamsostek.id

Selain kemnaker.go.id, pekerja juga bisa mengecek melalui bsu.bpjamsostek.id.

Namun cara ini, khusus pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek.

SMS BP Jamsostek tersebut untuk konfirmasi rekening dan NIK.

Bagi yang menerima SMS, akan muncul tampilan berikut saat mengunjungi link bsu.bpjamsostek.id.

Tampilan beranda bsu.bpjamsostek.id bagi pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek. Konfirmasi Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan NIK Valid (bsu.bpjamsostek.id)

Hal-hal yang perlu diisi saat konfirmasi rekening yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Bank, dan Nomor Rekening.

Pastikan semua data tersebut valid. 

Syarat penerima BSU/BLT karyawan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

5. Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Call Center BPJS Ketenagakerjaan yaitu 175.

Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK menggantikan Call Center 1500910.

Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK adalah inovasi BPJS Ketenagakerjaan menyusul berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Indonesia. (TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)

Berita Terkini