TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Mantan Kadis PUPR Sulawesi Barat, Nazaruddin resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Kamis (24/9/2020).
Sebelumnya, Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi peningkatan Jalan Salutambung-Urekang pada tahun anggaran 2018 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,4 miliar.
Kajati Sulbar Johny Manurung mengatakan penahanan mantan kadis PUPR Pemprov Sulbar berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor: PRIN-413/P.6/Fd.2/09/2020.
Selanjutnya ia akan dititipkan di sel tahanan Mapolda Sulbar selama 20 hari, sambil menunggu jadwal sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor Mamuju.
"Terkait keterlibatannya, dia sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap sebagai PPK dan dia juga menandatangani pencairan uang muka," tuturnya.
Nilai proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang sebesar Rp 8,8 miliar.
Namun khusus penyalahgunaan uang muka sebesar Rp 1,7 miliar, terhadap kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.
"Sebelumnya kami juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni H Rabin, Muh Imhal dan Adrian. Saat ini sudah jalani proses sidang penuntutan di PN Tipikor Mamuju," pungkasnya.(*)