Bandingkan Penampilan Jaksa Pinangki Saat Masih Bebas & Sidang Terkait Suap Djoko Tjandra
TRIBUN-TIMUR.COM,- Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) ini.
Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu berpenampilan beda ketika hendak menjalani persidangan.
Pinangki terpantau mengenakan kerudung kelir merah jambu.
Ia juga memakai masker dan pelindung wajah atau face shield.
Diketahui sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan.
“Sidang pertamanya telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, Rabu 23 September 2020,” kata Bambang dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020).
Adapun sidang dugaan suap dan TPPU Jaksa Pinanki ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim.
Sementara itu, Yuswardi sebagai panitera pengganti.
Sebelumnya, Kejagung bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara dugan korupsi dan TPPU Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga, Jaksa Pinangki segera duduk sebagai terdakwa di pengadilan.
"Hari ini Kamis, 17 September 2020 Tim JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara Tipikor dan TPPU atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020) kemarin.
Dalam abstraksi surat dakwaan JPU, Pinangki disebut bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di Malaysia.
"Pertemuan itu terjadi di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia," kata Hari.
Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju meminta Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
Pengurusan fatwa itu bertujuan agar pidana terhadap Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi.
Jaksa Pinangki akan diakwa dengan tiga dakwaan, diantaranya penerima suap dan melakukan TPPU. Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.
Pinangki bakal didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga akan didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan untuk permufakatan jahat, Pinangki akan didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.
Penampilan Lama Jaksa Pinangki Bersama Kelaurga
Nekat menikahi Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai istri kedua, Djoko Budiharjo adalah orang penting di Kejaksaan Agung (Kejagung) kala itu.
Biodata dan karir cemerlang Djoko Budiharjo diungkap sendiri oleh istri pertamanya, Indri.
Di Artike ini Anda juga bisa menyimak update penanganan kasus suap yang melibatkan Jaksa Pinangki.
Kejagung kini mulai menelusuri dugaan aliran dana dari Jaksa Pinangki ke rekening adiknya.
Dalam acara Fakta TVOne, Senin (7/9/2020), Indri menyatakan Djoko Budiharjo, adalah mantan Kajati Jabar, Kajati Pekanbaru, Kajati Sulawesi Tenggara, dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Menurut pengakuan Indri, mantan suaminya mengenal Pinangki saat masih menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Pekanbaru di Riau.
Saat Djoko Budiharjo mutasi menjadi Kajati Jabar, ia membiayai kuliah Pinangki di Fakultas Hukum Universitas Ibnu Khaldun di Bogor hingga lulus dan menjadi jaksa.
Kepada Indri, Djoko Budiharjo mengaku kalau Pinangki adalah anak kenalannya yang membutuhkan biaya kuliah.
Kepada rekan-rekannya, Djoko Budiharjo mengaku sebagai paman dari Pinangki.
Belakangan Indri mengetahui kalau Pinangki telah menikah siri dengan suaminya, hingga Indri pernah melabrak Pinangki di rumahnya yang dibelikan Djoko Budiharjo.
"Saya bilang tinggalkan saja Pak Djoko. Dia kan anaknya udah banyak," jelas Indri.
Saat itu, Pinangki menjawab dirinya rela menjadi istri kedua Djoko Budiharjo karena butuh biaya kuliah.
Djoko Budiharjo secara resmi menikahi Jaksa Pinangki usai dirinya pensiun.
Indri sendiri kemudian pulang ke rumah orangtuanya di Lampung usai Djoko menikahi Pinangki hingga dirinya memutuskan untuk bercerai.
Indri pun tidak bisa memungkiri bahwa pasti dirinya lah yang akan tersingkir.
"Saya terus terang juga banyak anak-anak saya yang perempuan, jangan sampai kita jadi yah, ganggu rumah tangga orang, jadi akibatnya ya itu dia," ucap Indri.
"Saya sendiri sakit yah, gimana lah perasaan wanita hancur lah, sekian puluh tahun jadi pendamping kita tahu lah gimana istri muda pasti lebih butuh kedekatan, yang lebih dibanggakan lah ya, lebih baik saya mengalah saja," ungkapnya.
"Kalau orang Jawa bilang, becik ketitik olo ketoro (sebuah kebaikan maupun sebuah keburukan pada suatu saat nanti akan terlihat dengan sendirinya). Toh akibatnya akan kembali ke kita," pungkasnya.
Hingga akhirnya ketika Djoko Budiharjo sakit-sakitan, Jaksa Pinangki sama sekali tidak merawatnya
Bahkan ketika Pinangki masih berstatus Isri Djoko, dia sudah berencana menikah dengan seorang perwira Polri berpangkat AKBP
Perwira Polri itu sampai dengan terang-terangan mendatangi kediaman Djoko Budiharjo untuk meminta agar dinikakan dengan Pinangki (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Pinangki Pakai Kerudung Kelir Merah Jambu Hadiri Sidang Perdana