TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Muh Iqbal alias Dg Lewa (28) warga Jl Tanggul Patompo, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, ditangkap polisi, Jumat (18/9/2020).
Iqbal ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, Sabtu (19/09/2020) malam.
Menurutnya, penangkapan itu bermula dari hasil penyelidikan anggota Resmob Polda Sulsel, bahwa diduga pelaku (Iqbal) sedang berada di wilayah Kelurahan Balang Baru, Kota Makassar.
"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku (Iqbal). Kemudian tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," kata Kombes Pol Didik dalam keterangan tertulis yang dikirim Humas Polda Sulsel.
Pada saat dilakukan penangkapan, juga diamankan barang bukti berupa ponsel Realme 5 biru kristal, ponsel Xiaomi Redme biru, ponsel Vivo hitam ungu merek Y91.
Selain itu juga didapati barang bukti dua buah charger, senjata tajam model badik, satu dompet hitam, satu tas hitam dan motor Honda BeAT hitam abu-abu.
Terpisah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku (Iqbal) memgambil satu unit motor Honda Beat biru Hitam di Jl Rappocini, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.
"Pelaku juga mengakui telah mengambil tas yang berisikan ponsel Xiomi Realmi 5 warna biru, KTP, kartu debit BRI, kartu BPJS dan uang tunai sebesar Rp 3,2 juta di RS Maryam Citra Medika Kelurahan Bajeng Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar," katanya.
Kini pelaku Iqbal dan barang bukti yang diamankan diserahkan ke Polsek Pattallasang untuk proses hukum lebih lanjut.(*)