TRIBUN-TIMUR.COM - Silakan Anda cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan 1,7 juta orang terancam.
Ternyata ada 1,7 juta orang terancam tak terima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3.
Ini terkait dengan hasil validasi data.
Diberitakan sebelumnya, bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN masih terus berjalan.
Penyaluran bantuan gaji ini ditargetkan menyasar 15,7 juta pekerja.
Para karyawan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Uang bantuan akan disalurkan secara langsung kepada masing-masing peserta yang telah tervalidasi melalui transfer ke nomor rekening.
Rencananya, bantuan subsidi gaji ini akan diperpanjang hingga kuartal pertama 2020.
Berikut 8 perkembangan seputar bantuan gaji untuk karyawan, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:
1. Bantuan diperpanjang hingga 2021
Menteri Koordinator Bidang Perkonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan untuk UMKM dan subsidi upah hingga kuartal pertama 2021.
Hal ini disampaikan setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 7 September 2020 lalu.
"Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos yaitu satu, bansos tunai yang terkait dengan Banpres UMKM itu akan dilanjutkan. Kedua, bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Airlangga Hartarto.
Pemerintah juga meneruskan program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Penambahan nominal
Pemerintah juga terus mengevaluasi sejumlah program bantuan yang diberikan selama pandemi virus corona.
Dalam evaluasi yang dilakukan pada 4 September 2020, terdapat kemungkinan perluasan manfaat dan peningkatan nominal bantuan.
Ini dilakukan untuk mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Peningkatan nominal bantuan berlaku bagi beberapa program bantuan pemerintah.
3. Pengiriman data pekerja diperpanjang
Seperti diketahui, penerima manfaat haruslah aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Adapun BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mmemberikan perpanjangan waktu bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk mengumpulkan data pekerjanya hingga 15 September 2020.
4. Notifikasi SMS dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan notifikasi SMS secara personal kepada para pekerja yang berpotensi lolos kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
SMS diberikan kepada peserta yang sudah berhenti bekerjaa dan mencairkan Jaminan Hari Tua, namun masih tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Juni 2020, sehingga data nomor rekening calon penerima BSU tidak dilaporkan oleh perusahaan.
Dalam SMS notifikasi terdapat link khusus yang dapat digunakan peserta untuk mengonfirmasi Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan nomor rekening.
Link bersifat personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan.
5. Cara cek dapatkan bantuan/nama penerima
Secara umum, pekerja dapat memastikan menjadi penerima bantuan dengan menghubungi HRD perusahaan atau pemberi kerja.
Peserta juga dapat mengeceknya secara mandiri melalui laman https:// sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui informasi terkait nomor rekening dalam akun peserta.
6. Tahap ketiga penyaluran
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 3,5 juta nomor rekening peserta penerima BSU gelombang ketiga pada 8 September 2020.
Penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta diharapkan selesai pada akhir September.
Sejauh ini, total 9 juta data telah diterima Kemnaker, dari gelombang pertama, kedua, dan ketiga.
Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dengan total Rp 2,4 juta yang disalurkan dalam dua kali transfer.
7. Penyaluran dilakukan bertahap
Penyaluran pencairan bantuan dilakukan secara bertahap, sehingga bagi pekerja yang memenuhi kriteria dan belum menerima BSU kemungkinan akan mendapatkan transferan bantuan di gelombang selanjutnya.
Penyaluran tidak serentak ini dilakukan guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Data calon penerima bantuan akan divalidasi secara bertahap, di mana ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
Kemnaker akan melakukan pengecekan kembali data yang telah lolos validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah lolos, data diserahkan kepada pihak yang ditunjuk mencairkan dana untuk penerima manfaat.
8. Data yang tidak valid
Hingga 9 September 2020, terdapat 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi gaji dinyatakan tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Data ini dikembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi ulang.
Jika data tidak lolos validasi Bank, BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan guna dilakukan konfirmasi.
9. Tahap III cair hari ini
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek pada Rabu (9/9/2020) kemarin telah menyerahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 3,5 juta data rekening calon penerima penyaluran subsidi gaji karyawan tahap III untuk pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Dengan penyerahan tersebut, maka Kemnaker sudah menerima 9 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU), dengan tahap I sebesar 2,5 juta data nomor rekening dan tahap II sebesar 3 juta data nomor rekening penerima BLT Rp 600.000.
"Saat ini, data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian yang lain masih dalam proses," kata Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (9/9/2020).
Ida Fauziyah mengatakan bahwa mekanisme penyaluran BSU tahap 3 masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya.
Jadwal pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 akan dilakukan mulai pada Jumat, 11 September 2020.
Sesuai dengan petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN kemudian akan memberikan dana BSU bantuan Rp 600.000 kepada Himpunan Bank Milik Negara ( Himbara ) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer bantuan BPJS atau BLT BPJS untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta.(*)