OJK

OJK Luncurkan Aplikasi SIKePO Mobile, Ini Lho Manfaatnnya

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi mobile aplikasi Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO) melalui jaringan virtual, Selasa (8/9/2020).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi mobile aplikasi Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO) melalui jaringan virtual, Selasa (8/9/2020).

Dalam Webinar ini, peserta berasal dari pelaku perbankan di seluruh Indonesia baik dari bank konvensional, bank syariah hingga bank daerah.

OJK menyadari, ketentuan perbankan yang ada saat ini saling berkaitan satu sama Iain, sehingga pemahaman terhadap suatu topik perbankan tidak cukup hanya dengan membaca satu ketentuan.

Untuk dapat memahami ketentuan perbankan yang jumlahnya cukup banyak dan saling terkait, dibutuhkan kodifikasi ketentuan perbankan yang disusun secara sistematis berdasarkan topik tertentu dalam satu sistem aplikasi.

Kehadiran aplikasi SIKePO (Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online) diharapkan dapat membantu masyarakat, industri keuangan, dan akademisi untuk lebih memahami ketentuan perbankan secara komprehensif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, OJK mencatatkan suatu sumbangsih bagi dunia perbankan dengan meluncurkan SIKePO Mobile.

"Jadi kalau semakin kepo, jangan tanya kiri kanan, langsung saja klik SIKePO. Semua aturan perbankan di sana bisa diakses dengan mudah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.

Heru berharap semua pemangku kepentingan tidak lagi bertanya-tanya tentang peraturan-peraturan yang diterbitkan OJK.

"Karena yang terpenting bukan kita hafal aturannya, tapi kita bisa memahami rasionalisasi kenapa peraturan tersebut dikeluarkan. Semoga dengan dikeluarkannya SIKePO, kita semua akan lebih mudah untuk mengetahui dan memahami semua aturan perbankan yang dikeluarkan OJK," katanya.

Heru menuturkan, pada awal peralihan pengawasan perbankan ke OJK dari Bank Indonesia pada 2014 lalu, OJK mulai lakukan identifikasi atas maraknya pelanggaran dan ketidakpatuhan para pemangku kepentingan, terutama perbankan, terhadap ketentuan yang dikeluarkan regulator.

"Ada juga yang bersifat penghindaran, namun ada lagi yang bersifat kurang paham. Kita lihat bank itu high regulated, ketentuan sering berubah, membingungkan, dan bahkan sulit untuk dipahami.

Untuk itu kami menyadari bahwa diperlukan alat yang dapat membantu dan mempermudah para pemangku kepentingan untuk menemukan ketentuan, memahami, dan yang paling penting juga mematuhi," ujar Heru.

Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menjawab tantangan dan kebutuhan tersebut, sejak 2014 OJK mulai melakukan kodifikasi terhadap seluruh ketentuan yang ada di bidang perbankan agar dapat diakses oleh masyarakat secara luas.

Kemudian, hasil kodifikasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam suatu platform online yang terstruktur.

Pada Februari 2017, hasil kodifikasi ketentuan-ketentuan perbankan yang lengkap, terkini, dan sistematis, dan diberi nama SIKePO, mulai diunggah dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui alamat situs www.sikepo.ojk.go.id.

"Seiring dengan meningkatnya harapan stakeholder untuk dapat mengakses ketentuan dimana saja dengan mudah dan cepat, pada 2019 OJK mulai mengembangkan SIKePO dalam bentuk mobile application yang dapat dengan mudah diakses dengan mudah melalui smartphone kita," kata Heru.(*)

Berita Terkini