TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar baru saja mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar untuk memberikan sanksi kepada empat ASN Pemkot Makassar.
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari mengatakan empat ASN ini diindikasi ikut terlibat dalam politik praktis.
"Empat orang ASN itu sudah kita minta BKPSDM untuk memberikan sanksi," ujar Nursari, Rabu (2/8/2020).
Menurut dia, rekomendasi juga ia berikan ke satu ASN Pemprov Sulsel, sehingga jumlah ASN yang diberikan sanksi lima orang.
Adapun sanksi ini, kata Nursari itu masih belum berat, pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan siapa calon Wali kota Makassar di 2020 ini.
"Bawaslu posisinya tentu berupaya agar melakukan pencegahan lebih dini, agar bagaimana ASN itu sendiri tidak mendapatkan sanksi," katanya.
Ia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan dengan memanfaatkan media sosial, dan ikut dalam pertemuan dengan tim partai politik.