TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar terancam dipecat.
Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Basri Rakhman pemecatan ini telah memenuhi syarat administrasi.
"Sudah memenuhi syarat, sisa kita serahkan sodorkan berkasnya ke Pak Wali (Rudy Djamaluddin)," ujar Basri, Rabu (26/8/2020).
Menurutnya, empat ASN yang akan dipecat ini masing-masing bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja, puskesmas, guru SD, dan di Rumah Sakit Daya.
"Ke empatnya ini melakukan pelanggaran-pelanggaran koder etik ASN, macam-macam pelanggarannya ada kasus penipuan, penggelapan dana, dan malas masuk kantor," ungkapnya.
Menurut dia, sesuai PP 53 terkait kode etik ASN pelanggaran yang memenuhi unsur pidana hingga kedisiplinan itu bersyarat untuk dilakukan pencopotan.
"Jadi semuanya memenuhi syarat untuk di pecat dari kepegawaian," ujarnya.
Pemecatan ini lanjut Basri, adalah pemecatan yang perdana di tahun 2020.
Tahun 2019 sebelumnya, juga tercatat ada lima orang yang dicopot, salah satunya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy