Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CEK FAKTA Benarkah Lulus Jalur Mandiri Undip Harus Bayar Uang Pangkal Rp 87 M? Ini Kata Pihak Undip

Isu soal syarat uang pangkal sebesar Rp 87 miliar itu mencuat saat seseorang mengunggah informasi tersebut di Twitter.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Lagi trending biaya uang pangkal di Undip sebesar Rp 87 Miliar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pihak Undip buka suar terkait isu pembayaran uang pangkal Rp 87 M bagi mahasiswa baru jalur mandiri. Berikut selengkapnya!

Universitas Diponegoro ( Undip) meluruskan informasi yang tidak benar terkait uang pangkal sebesar Rp 87 miliar.

Sebelumnya, isu soal syarat uang pangkal sebesar Rp 87 miliar itu mencuat saat seseorang mengunggah informasi tersebut di Twitter.

Pemilik akun tersebut mengaku sebagai calon mahasiswa yang lolos seleksi ujian mandiri (UM).

Unggahan tersebut menyebabkan informasi menjadi simpang siur dan tersebar luas hingga sempat menjadi trending topic di Twitter.

Pelaksana tugas Wakil Rektor III Bidang Komunikasi dan Bisnis Undip Dwi Cahyo Utomo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

Dwi menyebut, informasi terkait lulusan jalur UM S1 harus membayar uang pangkal Rp 87 miliar itu adalah hoaks.

"Kami tegaskan bahwa berita tersebut hoaks, tidak benar. Informasi itu tidak benar," kata Dwi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (22/8/2020).

Dwi menjelaskan, Undip tidak mengenal istilah uang pangkal.

Terdapat tiga jalur seleksi UM S1 di Undip, yakni jalur reguler, jalur kemitraan, dan jalur bagi golongan tidak mampu atau pemegang Kartu Indonesia

Menurut Dwi, biaya pendidikan dan sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Undip tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

"Format kartu bukti kelulusan yang ada di Twitter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip, sehingga berita perihal uang pangkal Rp 87 miliar untuk jalur kemitraan, kami tegaskan tidak benar," kata Dwi.

Kepala Sub Bagian UPT Humas dan Media Undip Utami Setyowati menambahkan, pihak Undip merasa telah dirugikan dengan adanya informasi tidak benar tersebut.

Untuk itu, pihaknya akan menempuh proses hukum setelah mengumpulkan bukti-bukti terkait postingan pemilik akun Twitter tersebut.

"Intinya kami meluruskan informasi yang tidak benar," kata Utami.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved