Tribun Makassar

Puluhan Warga Desak Pengadian Tolak Praperadilan Taufan Ansar

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (1982020) sekitar pukul 13.00 wita.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 13.00 wita.

Unjuk rasa menyikapi terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan bos Dilla Grup, Taufhan Ansar atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan hutan Mangrove di Lantebung.

Di mana sidang gugatan tengah berlangsung di ruang sidang. Warga yang mengatasnamakan Koalisi NGO yang terdiri dari LSM Mata Air Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sulsel tersebut mendesak Pengadilan Negeri Makassar, menolak gugatan tersebut.

Mereka juga meminta Balai Gakkum dan pihak Kejaksaan menahan tersangka Taufhan Ansar dan meminta Balai Gakkum dan Kejaksaan menahanan tersangka.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas yang diduga terlibat dalam pengrusakan hutan mangrove di Lantebung.

Dari pantauan tribun, warga berunjuk rasa tepatnnya di depan pintu gerbang Kantor Pengadilan Negeri Makassar.

Unjuk rasa berlangsung mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Sektor Ujung Pandang.

Para massa membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka. Mereka terlihat berorasi secara bergantian di atas mobil yang dijadikan mimbar orasi.

Sebelum Taufhan melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup pengrusakan pohon Mangrove di Kecamatan Tamalanrea.

Penetapan Taufan Ansar oleh penyidik Balai Pengamanan Gakkum Wilayah Sulawesi Selatan dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Ini terkesan dipaksakan," Kata Tim Hukum Taufan Ansar Nur, Gazali Abdul Rachman kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Gazali sapaan akrab pengacara ini mengaku, Gakkum tidak memiliki dasar menetapkan kliennya sebagai tersangka. Pasalnya tanah itu miliknya sendiri.

Kepemilikan tanah itu dibuktikan dengan sertifikat. Serta pengakuan dari Dinas Lingkungan Hidup jika lahan itu bukan hutan lindung.

"Di sana bukan hutan lindung. Jadi ini ini tidak masuk pidana karena di atas tanah sendiri, " Kata Gazali sambil memperlihatkan sertivikat.

Jika penyidik merujuk pada pengrusakan kata Gazali, kliennya sudah mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kota Makassar yakni Restorasi atau penghentian kegiatan.

Halaman
12

Berita Terkini