Banyak Syarat Penukaran, Cara Mendapatkan Uang Baru Rp 75 Ribu, Tak Bisa Langsung Begitu Saja

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banyak syarat penukaran, cara mendapatkan uang baru Rp 75 ribu, tak bisa langsung begitu saja.

TRIBUN-TIMUR.COM - Banyak syarat penukaran, cara mendapatkan uang baru Rp 75 ribu, tak bisa langsung begitu saja.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan uang baru Rp 75 ribu, ketahui beberapa syarat harus dipenuhi.

Uang baru nominal Rp 75.000 spesial Hari Kemerdekaan ke-75 RI sudah mulai dapat dipesan hari ini Senin (17/8/2020) sejak pukul 15.00 WIB.

Pemesanan sendiri terbagi menjadi dua gelombang.

Periode pemesanan penukaran tahap I tanggal 17 Agustus 2020-30 September 2020.

Sedangkan pemesanan penukaran tahap 2 dapat dilakukan mulai tanggal 1 Oktober 2020-selesai.

Lantas, bagaimana tahapan pemesanan uang baru spesial Kemerdekaan ke-75 RI?

Tahapan pemesanan di Bank Indonesia

Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Akses laman PINTAR di web Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id

2. Pilih lokasi, tanggal dan jam penukaran uang peringatan Kemerdekaan RI pada aplikasi

3. Isi Data Pemesan meliputi nomor KTP, Nama lengkap dan informasi kontak

4. Pastikan mendapatkan bukti pemesanan, dan simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak maupun digital

5. Lakuan penukaran uang secara langsung ke lokasi pada tanggal yang dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan

6. Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan, dan siapkan uang tunai senilai Rp 75.000

7. Penukaran uang peringatan kemerdekaan juga dilakukan dengan selalu menerapan protokol pencegahan Covid-19

8. Jika pemesan tak dapat datang langsung ke lokasi penukaran maka dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan dan bukti pemesanan.

Syarat

Untuk mendapatkan uang Rp 75.000 spesial HUT Kemerdekaan ke-75 RI terdapat beberapa syarat.

Syarat tersebut yakni:

* Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

* Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.

Penukaran dapat dilakukan di Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan dalam Negeri Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020-30 September 2020.

Adapun penukaran di Bank Umum ( Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, BCA ) yang ditunjuk dapat dilakukan mulai Oktober 2020.

Saat menukar, masyarakat diharuskan melakukannya sesuai jadwal di lokasi yang dipilih dan membawa bukti pemesanan.

Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.

3. Terbatas

Untuk diketahui, uang rupiah khusus dalam bentuk lembaran merupakan momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, uang rupiah tersebut tidak ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat.

Oleh karena itu, uang dicetak terbatas.

Uang tersebut juga bukan sebagai tambahan likuiditas kebutuhan pembiayaan.

Peluncuran uang rupiah khusus untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus, dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

"Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nomimal Rp 75.000 dengan jumlah lembar yang dicetak 75 juta lembar. Ditandatangani oleh Menkeu selaku wakil pemerintah dan Gubernur BI," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual peluncuran rupiah edisi khusus HUT ke-75 RI.(*)

Berita Terkini