TRIBUN-TIMUR.COM, PASANGKAYU - Unit Reskrim Polsek Sarudu menangkap pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Pasangkayu, Sulawesi Barat, Minggu (16/8/2020).
Pelaku inisial J (28). Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Arifin di depan Rutan Kelas II B Mamuju.
Kapolsek Sarudu AKP Yohanis mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 32 / VIII / 2019 /Sek Sarudu tanggal 31 Agustus 2019.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang lama, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil ditangkap di wilayah Mamuju," ujarnya.
Modus pelaku melakukan curanmor dengan cara mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Titan warna biru yang terparkir di teras rumah korban dengan menggunakan kunci T.
"Untuk tersangka J kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Saat ini, pelaku J telah ditahan dan akan dibawa Pasangkayu untuk proses hukum lanjutan.(*)