TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Bulan Agustus ini menjadi bulan bahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di Pemkot Makassar.
Pasalnya, PJ Walikota Makassar Rudy Djamaluddin secara resmi meneken Perwali 43 tahun 2020, tentang pembayaran gaji ke 13 seluruh ASN Pemkot Makassar.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Rahmat Mappatoba menyebutkan, dengan adanya Perwali ini sebagai isyarat bahwa gaji 13 sudah bisa dicairkan.
"Jadi gaji 13 sudah bisa dicairkan. Ini kami meminta para perangkat kerja tempat ASN itu bertugas untuk mengusulkan permohonan pencairan gaji 13," ujar Rahmat, Rabu (12/8/2020).
Menurutnya, sebelum diterbitkan Perwali 43 untuk pencairan gji 13, juga turun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri dan penerima pensiun atau tunjangan.
"Peraturan ini sebagai turunan dari peraturan menteri keuangan," kata Rahmat.
Menurut Rahmat, gaji ke-13 ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya.
Pejabat eselon II yang sebelumnya tidak diakomodir pada THR, kali ini bakal menerima gaji ke-13.
"Tetap dapat eselon II. Untuk anggarannya, kita estimasi Rp52 miliar untuk semua PNS. Nilainya satu bulan gaji," ujar Rahmat.
Di Pemkot Makassar tercatat sekitar 1600 ASN yang ada di lingkup Pemkot Makassar.
Sebagian besar ASN Pemkot bertugas di sektor pendidikan, disusul kesehatan dan sekertariat daerah.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy