TRIBUNPOLMAN.COM, POLEWALI - Aliansi Mahasiswa Polewali Mandar Bergerak (AMPB), mendatangi kantor DPRD Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Selasa (11/8/2020).
Kedatangannya ke kantor DPRD Polman, untuk menolak rancangan Undang-undang Omnibus Law.
Mereka menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membatalkan RUU Ominbus Law yang tengah di bahas di DPR-RI.
Ia menilai, dalam RUU itu terdapat beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Untuk menyampaikan aspirasi itu pihaknya melakukan audiens dengan DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Polman, Jupri Mahmud.
"Kami sangat menyayangkan sikap DPRD yang terkesan menyetujui RUU itu," ungkap Sarman Koordinator aksi yang juga Ketu Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Polman.
Padahal menurut dia, jika RUU itu disahkan akan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya di Polman.
Untuk itu ia menegaskan, jika RUU tersebut tetap disahkan, maka pihaknya akan tetap melakukan aksi unjuk rasa.
Sementara itu, Ketua DPRD Polman, Jupri Mahmud mengatakan, pihak mahasiswa secara tegas menolak RUU Omnibus Law disahkan.
Untuk itu kata dia, karena RUU yang dimaksud bergulir di DPR-RI, maka pihaknya memberikan dua opsi.
"Karena ini domainnya DPR-RI, maka kami memberi opsi yakni menyurat ke DPR-RI untuk menindaklanjuti aspirasi mahasiswa," kata Jupri.
Namun lanjut Jupri, pihak mahasiswa menolak opsi yang diberikan dan menuntut DPRD memutuskan agar RUU dibatalkan.
"Tapi karena ini menyangkut kelembagaan, dan kebetulan yang hadir hanya saya, maka saya mesti membahas bersama unsur pimpinan," katanya lanjut.
Laporan wartawan @sammy_rexta