4 Hari Lagi Senin 10 Agustus Gaji 13 Pensiunan PNS, TNI, Polri Cair, Segini yang Masuk ke Rekening

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

6 HARI LAGI, Gaji 13 Cair, Segini Gaji Pensiun ke-13 yang Bakal Diterima Senin 10 Agustus Pekan

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi Pensiunan PNS, Pensiunan TNI dan Pensiunan Polri

Siap-siap cek rekening anda!

Akhirnya Gaji 13 Pensiunan PNS, TNI dan Polisi  akan dibayarkan pada Senin 10 Agustus 2020 ini.

Kepastian ini berdasarkan surat edaran dari PT Taspen (Persero) tertanggal 5 Agustus 2020.

Di mana gaji pensiunan ke-13 atau Gaji 13 bagi pensiunan ini dilaksanakan pada 10 Agustus 2020, atau empat hari lagi.

Terbaru Daftar Harga & Cicilan Hp Oppo Agustus 2020, Oppo A92, Oppo A52, Oppo A31, Oppo A12

Rincian gaji pensiunan ke-13 atau gaji 13 Pensiunan PNS yaitu gabungan dari uang pensiunan pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Namun, jumlah tersebut tergantung dari golongan terakhir dari PNS saat pensiunan.

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Dosen Tikam Mahasiswi yang Juga Pacarnya hingga Tewas, Sakit Hati Lamaran Ditolak

Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari PT TASPEN (Persero) tertanggal 5 Agustus 2020 berbunyi:

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiunan ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuanan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiunan ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.

2. Dapem pensiunan ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020

3. Dapem pensiunan ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan

4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan

5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:

- Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020
- Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020
- Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda maka diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya
- Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan
- Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020

6. Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun maka dibayarkan Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 pada pensiunnya

7. Kantor Cabang melakukan (Jadwal kegiatan terlampir)


Surat Edaran PT Taspen (Persero) soal Gaji ke-13 Pensiunan PNS (ISTIMEWA)

Besaran gaji 13

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Cara Mengurus

Menurut website resmi PT Taspen (Persero), bagi PNS yang memasuki usia pensiunan maka akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:

Tabungan Hari Tua (THT)

1. Formulir Permintaan Pembayaran

2. FC SK Pensiun

3. KPPG atau asli SKPP

4. FC Identitas / KTP Pemohon

5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)

Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :

- Surat kematian dari lurah/rumah sakit.

- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.

- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.

- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.

- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.

- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.

- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas.

- PNS mencapai BUP (SK pensiunan diterima selain jatuh tempo).

Pensiun

1. Formulir Permintaan Pembayaran

2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto

3. Asli SKPP

4. Pas foto 3x4 (dua lembar)

5. FC Identitas / KTP Pemohon

6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)

7. FC NPWP (Bila ada)

8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)

Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :

- Surat kematian dari lurah/rumah sakit.

- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.

- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.

- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.

- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.

- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.

Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili PNS yang bersangkutan.

Lalu, Taspen akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan Kartu Identitas pensiunan (Karip) sebagai dasar bagi Taspen membayarkan THT dan pensiunan.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul 6 HARI LAGI, Gaji 13 Cair, Segini Gaji Pensiun ke-13 yang Bakal Diterima Senin 10 Agustus Pekan Ini

Berita Terkini