Kasus Fee 30 Persen

Besok, Eks Camat Rappocini Hamri Haiya Hadapi Tuntutan Jaksa

Penulis: Hasan Basri
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi fee 30 persen dengan terdakwa Camat Rappocini, Hamri Haiya, Kamis (18/6/2020).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan fee 30 persen dengan terdakwa Eks Camat Rappocini, Kota Makassar Hamri Haiya, memasuki tahap pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjadwalkan pembacaan tuntutan pada Kamis (6/8/2020).

"Kamis (pembacaan tuntutan)," ujar JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kamaria kepada tribun-timur.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/8/2020).

Hamri sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 dan 3 undang undang tindak pidana korupsi.

Ia diduga telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 2.378.754.753,70.

Atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Hasil korupsi terdakwa disebutkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembayaran cicilan mobil dan penambahan penghasilan kepada pegawai jelang bulan puasa.

Terdakwa juga disebut menggunakan dana tersebut untuk pembelian smartphone jenis iPhone.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Kecamatan Rappocini sebesar Rp 1.928.754.753,70 dari total keseluruhan kerugian negara Rp 26.993.804.083,79.(*)

Berita Terkini