Iduladha 1441 H

Salat Iduladha di Bantaeng Bisa Digelar di Masjid, Tetap Ikuti Protokol Kesehatan

Penulis: Achmad Nasution
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat edaran Bupati Bantaeng, Nomor 440M/Kesra/VII/2020, tentang pengaturan penyelenggaraan shalat idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Bantaeng.

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Berdasarkan surat edaran Bupati Bantaeng, Nomor 440M/Kesra/VII/2020, pada masa Pandemi Covid-19 salat Iduladha tetap bisa dilaksanakan di Kabupaten Bantaeng.

Akan tetapi pelaksaannya tak bisa lagi dilaksanakan di tanah lapang atau di lapangan, karena dianggap rawan terjadinya penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan shalat iduladha tetap bisa dilaksanakan di masjid dengan penerapan protokol kesehatan.

Kemudian, mengenai penyembelihan hawan kurban juga harus memenuhi ketentuan standar protokol kesehatan sesuai surat edaran Bupati Bantaeng.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yunus.

"Surat edarannya betul, karena kami bersama-sama membahas surat edaran itu," kata Yunus, kepada TribunBantaeng.com, Jumat, (24/7/2020).

Berikut isi surat edaran Bupati Bantaeng, tentang Pengaturan penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Bantaeng.

Pengaturan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M dilakukan sebagai berikut.

1. Pada malam Takbiran menyambut Hari raya Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M diminta
Masjid untuk tetap mengumandangkan Takbir. Tahmid den Tahlil menyambut Hari Raya Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M.

2. Pelaksanaan Shalat Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M diseluruh Kabupaten Bantaeng di
lakukan di Masjid, dengan protokol kesehatan sebagaimana terlampir.

3. Pelaksanaan penyembelian hewan kurban disesuaikan dengan situasi dan pengaturan
oleh panitia kurban di wilayah masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan
sebagaimana terlampir.

4. Diminta kepada jamaah, pengurus masjid dan panitia kurban di seluruh wilayah Kabupater Bantaeng untuk selalu menjaga Ketertiban, Kenyamanan dan kekhusyukan rangkaian Ibadah Hari Raya Idul Adha dan senantiasa menjaga diri dari penyebaran wabah Covid 19 di Kabupaten Bantaeng.

5. Melakukan sosialisasi dan tindak lanjut surat edaran ini keseluruh komponen Masyaraka di wilayah masing-masing.

Protokol kesehatan penyelenggaraan salat Iduladha di masjid dan penyembelihan hewan kurban, sebagai berikut:

A. Shalat Idul Adha 1441 HI 2020 M di Masjid.

1. Pada pintu masuk masjid yang menjadi tempat pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H
2020 M, harus memenuhi sarana protokoler kesehatan, seperti:

a. Penyediaan Bilik Sterilisasi (bagi yang memiliki)

b. Sedapat mungkin menyiapkan alat pengukur suhu (thermogun)

c. Menyediakan tempat Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) yang memadai.

2. Masjid yang menjadi tempat pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H/ 2020 M, satu hari
sebelum dan sesudah Shalat Idul Adha 1441 H/2020 Makan dilakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri oleh Panitia Shalat Idul Adha 1441 H/2020 M, untuk bahan disinfektan akan disiapkan di Kantor Dinas Kesehatan

3. Jamaah Shalat Idul Adha 1441 H/ 2020 M berasal dari Lingkungan/Dusun setempat.

4. Semua Jamaan Shalat Idul Adha 1441 HIJRIAH 2020 M wajib memakai Masker, membawa Sajadah masing-masing dan tetap menjaga jarak (physical distancing) serta tidak bersentuhan fisik seperti berjabat tangan dan berangkulan sebelum dan setelah
pelaksanaan rangkaian Shalat Idul Adha 1441 H/2020 M.

5. Bagi masyarakat yang rentan/beresiko seperti usia lanjut (usia diatas 60 Tahun).
Bayi, Balita dan Ibu Hamil serta ada gangguan pernafasan (demam, batuk, sakit tenggorokan dan sesak nafas) dianjurkan untuk tidak mengikuti Shalat Idul Adha di
Masjid

6. Masjid yang digunakan untuk Shalat Idul Adha 1441 HI 2020 M harus membuka seluruh pintu dan jendela untuk menjamin sirkulasi udara. (Tidak menggunakan AC)

7. Tidak mewadahi sumbangan sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak
karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit:

8. Khatib Shalat Idul Adha 1441 HI 2020 M merupakan Muballigh/Penceramah yang
berdomisili di wilayah Kabupaten Bantaeng.

9. Tidak ada Sambutan Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah ataupun dari Panitia Shalat
Idul Adha 1441 H/ 2020 M.

10. Setelah melaksanakan Shalat Idul Adha 1441 H/ 2020 M tidak diperkenankan
berkumpul dan diharapkan untuk segera kembali ke Rumah masing-masing.

B. Penyembelihan Hewan kurban

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi

a. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan
jarak fisik

b. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan hanya dirachen
panitia dan pihak yang berkurban
Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan
pencacahan, dan pengemasan daging

d. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia kerumah mustahik

2. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

a. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap
pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

b. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta
jeroan harus dibedakan.

c. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan pengulitan pencacahan,
pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker
pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

d. Untuk pengemasan daging kurban wajib menggunakan kantong kresek dengan
standar food grande ( material yang tidak beracun, tidak mengubah rasa dan
kualitas makanan, aman dan tidak menyebabkan gangguan kesehatan

e. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh
mata, hidung, mulut dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau
hand sanitizer.

f. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan
etika batuk/bersin/meludah;
9 Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri
(mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

3. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah
digunakan, serta membersihkan area den peralatan setelah seluruh prosesi
penyembelihan selesai dilaksanakan.

b. Menerapkan sistem satu orang satu alat Jika pada kondisi tertentu seorang panitia
harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution.

Berita Terkini