TRIBUNTIMURWIKI.COM - Nama Bupati Jember, Jawa Timur Faida menjadi sorotan setelah dimakzulkan oleh DPRD setempat.
Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).
Ada sejumlah alasan DPRD Jember memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Lebih jelasnya berikut sederet fakta-fakta di balik pemakzulan Bupati Jember, Faida oleh DPRD Jember yang dirangkum dari berbagai sumber.
• Biodata Faida Bupati Jember yang Resmi Dimakzulkan DPRD, Sejarah Baru di Indonesia
1. Pemakzulan dilakukan lewat sidang paripurna
DPRD Jember bersepakat menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida' dari jabatan bupati Jember lewat rapat sidang paripurna DPRD Jember pada Rabu (22/7/2020).
Dikutip dari Surya.co.id, rapat dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir tanpa istirahat pada pukul 15.00 WIB.
Dalam rapat tersebut total ada lima agenda yang direncanakan, yakni terdiri dari pembacaan usulan HMP, pendapat fraksi atas usulan HMP, pendapat bupati atas usulan HMP, jawaban pengusul atas pendapat bupati, dan pengambilan keputusan.
Tetapi dalam sidang selama empat jam tersebut, agenda ketiga dan keempat tidak dilakukan.
Sebab Bupati Jember Faida tidak hadir di rapat paripurna itu, sehingga jawaban pengusul atas pendapat bupati juga ditiadakan.
Agenda yang dilakukan adalah pembacaan usulan HMP oleh pengusul, dilanjutkan dengan pendapat fraksi atas usulan HMP, dan terakhir pengambilan keputusan.
Hasilnya, seluruh fraksi yang ada di DPRD sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
2. Alasan Bupati Jember Faida Tak Hadir
Bupati Jember Faida mengungkapkan alasan tak menghadiri sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar DPRD Jember
Faida khawatir kehadirannya menimbulkan kerumunan warga di DPRD Jember.
Sebab, kata dia, ada warga yang menolak dan mendukung DPRD Jember menggunakan HMP.
Ia tak mau kerumunan itu malah berpotensi menjadi wadah penyebaran Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan sulit dilakukan saat warga berkerumun.
Apalagi, warga belum diizinkan berkumpul selama pandemi Covid-19.
Faida pun merasa wajar jika menyampaikan pendapat secara daring lewat konferensi video.
“Pemberian pendapat oleh kepala daerah dalam paripurna DPRD secara daring sama sekali tidak akan menyebabkan rapat paripurna DPR menjadi tidak sah,” katanya dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jember yang menjadi pemimpin rapat sidang paripurna, Ahmad Halim mengatakan kepada anggota dewan peserta sidang bahwa Bupati Faida telah mengirimkan surat kepada ketua DPRD Jember.
Melalui surat bertanggal 21 Juli itu, Faida menyatakan akan menghadiri rapat paripurna itu melalui media 'video conference'.
3. Alasan Pemakzulan
Masih dikutip dari Kompas.com, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, DPRD tak menginginkan keberadaan Bupati Faida.
Sebab, hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember tak digubris.
“Rekomendasi (hak angket) diabaikan oleh bupati, tidak ditindaklanjuti,” tambah dia.
DPRD Jember menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan dan Undang-undang.
Secara rinci kekecewaan DPRD Jember tertuang dalam berkas usulan HMP sebanyak 120 halaman.
Berkas usulan itu berisikan materi mulai dari latar belakang persoalan yang telah disampaikan melalui Hak Interpelasi.
Serta hasil penyelidikan yang dirangkum dan didapatkan selama Hak Angket dipakai anggota DPRD Jember.
Temuan dan rekomendasi ketika melakukan penyelidikan tersebut yang dipakai anggota dewan mengusulkan dipakainya Hak Menyatakan Pendapat.
Pendapat yang diusulkan oleh para pengusul HMP adalah, menyatakan bupati Jember diduga melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar peraturan perundangan, yang termasuk dalam kategori berat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Pemakzulan Bupati Jember Faida, DPRD Kecewa soal Kinerja dan Tak Hadiri Sidang Paripurna