TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Supriansa Mannahawu mendapatkan restu dari DPP maju bertarung pada musyawarah daerah (Musda) X Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel.
Rekomendasi atau persetujuan maju mencalonkan diri sebagai bakal calon ketua Golkar Sulsel itu ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris jenderal (Sekjen) DPP Golkar Lodewijk F Paulus.
Selebaran rekomendasi tersebut beredar via pesan WhatsApp Minggu 20 Juli 2020.
"Insya Allah, malam ini saya ke Makassar dan besok saya serahkan langsung berkas saya ke panitia," tegas mantan Wakil Bupati Soppeng tersebut kepada Tribun via pesan WhatsApp, Senin (21/7/2020).
Diketahui, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel membuka pendaftaran bakal calon ketua.
Pengambilan formulir bakal calon ketua dibuka selama dua hari. Dimulai 18-19 Juni pukul 16.00 wita.
Sementara pengembalian berkas formulir pendaftaran bakal calon ketua baru dimulai pada 20-21 Juli 2020.
Kader disilakan mendaftar di kantor Golkar Sulsel, Jl Bontolempangan, Kota Makassar.
Dalam Musda X Golkar Sulsel, bakal calon ketua memperebutkan sebanyak 30 suara.
Kader yang ingin bertarung harus mengantongi dukungan minimal 30 persen pemegang hak suara.
Berikut Tahapan dan Jadwal Musda X DPD I Golkar Sulsel
penjaringan
*16 Juli: Pengumuman jadwal penjaringan
*18-19 Juli: Pengambilan formulir
*20-21 Juli: Pengembalian formulir
*21 Juli: Verifikasi administrasi dan pengumuman penetapan bakal calon
pencalonan
*22-23 Juli: Penyerahan dukungan bakal calon minimal 30 persen
*23-24 Juli: Verifikasi dukungan, pleno panitia pengarah dan berita acara verifikasi untuk disampaikan pada forum musda, pengumuman hasil verifikasi bakal calon, serta penetapan calon ketua atau ketua formatur.
pemilihan
*25-27 Juli: Pemilihan.
Syarat Bakal Calon Ketua Golkar Sulsel
1. Telah aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode
2. Berpendidikan minimal strata satu atau sederajat
3. Aktif terus menerus menjadi anggota partai Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain
4. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader partai Golkar
5. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela
6. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas
7. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI
8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam partai Golkar
9. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota mewakili partai politik lain.
10. Didukung sekurang-kurangnya 30 persen dari pemegang hak suara yang dibuktikan dengan
surat dukungan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin