TRIBUN-TIMUR.COM - Tuntut Harta Warisan, Biodata Freddy Widjaya Anak Eka Tjipta Widjaja Pendiri Sinar Mas Group
Anak almarhum pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaya kini jadi sorotan.
Freddy Widjaya jadi sorotan karena menggugat kakak-kakak tirinya soal hak warisan atau wasiat sang ayah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, lewat gugatan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Freddy Widjaya menggandeng Yasrizal, sebagai kuasa hukumnya menggugat mereka pada tanggal 16 Juni 2020 lalu.
Sesuai petitum yang dilansir dari situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Freddy Widjaya menyoal Harta Warisan yang ditinggalkan oleh Eka Tjipta Widjaya.
PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pada Senin (13/7/2020) kemarin.
Lantas, seperti apa profil dan biodata Freddy Widjaya anak almarhum pendiri Sinar Mas Group itu?
Melansir dari Kontan dalam artikel 'Inilah sosok Freddy Widjaya, anak taipan Eka Tjipta yang menggugat harta warisan', Freddy adalah anak pertama dari tiga bersaudara pasangan Eka Tjipta dengan Lidia Herawaty Rusli.
Merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA( No 36/PDT.P/2020/PN.JKT/PST terungkap siapa sosok Freddy Widjaya.
Menuntut statusnya sebagai anak dari pasangan Eka Tjipta Widjaya, putusan MA tersebut keluar dengan pengukuhan status Freddy sesuai akta lahirnya yakni anak pasangan Eka Tjipta dengan Lidia Herawaty Rusli.
Dalam putusan MA itu tercatat bahwa Freddy Widjaya mengajukan pengesahan atas anak di luar pernikahan ke MA pada tanggal 30 Januari 2020.
Ini merupakan hak Freddy atas anak yang terlahir dari pasangan Eka Tjipta Widjaya dengan Lidia Herawati dengan akta kelahiran 2371/1968 tanggal 30 Oktober 1968.
Dalam permohonan pengesahan status, Freddy Widjaya adalah anak Eka Tjipta dengan Lidia Herawati yang menikah pada 3 Oktober 1967.
Pernikahan dilakukan secara adat/agama Budha di Jakarta, namun pernikahan tersebut tidak tercatat atau terdaftar di Catatan Sipil.
Atas perkawinan itu, selain Freddy, ada dua anak lainnya dari pasangan Eka Tjipta dengan Lidia yakni Robbin Widjaya dan Sindy Widjaya.
Dalam pernikahan secara adat dan agamanya, dalam permohonan gugatan status dikatakan, keduanya hidup rukun dan mendapatkan nafkah lahir dan batin.
Yang juga menarik dari putusan MA itu terungkap, sebelum Eka Tjipta meninggal pada 26 Januari 2019, Eka Tjipta menghadap notaris Edwar Suharjo Wiryomartini untuk membuat surat wasiat.
Yang isinya adalah Eka memberikan hartanya yakni sejumlah uang sebagai bekal hidup ke depan.
Dengan bukti-bukti di atas, pemohon (Freddy) meminta statusnya adalah anak betul-betul dari perkawinan Lidia Herawati Rusli dengan Eka Tjipta Widjaya (almarhum).
Atas permohonan itu, Majelis Hakim MA memutuskan mengabulkan seluruh permohonan Freddy pada tanggal 30 Februari 2020 dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.
MA juga memutuskan Freddy terlahir tanggal 14 Oktober 1968 atas pernikahan Eka Tjipta dengan Lidia Herawati Rusli, sesuai denga akta kelahirannya.
Dalam permohonan itu, Freddy mencatatkan diri sebagai wiraswasta yang tinggal di Menteng.
Gandhi Sulistyanto, Managing Director Sinar Mas Group kepada Kontan mengatakan, Freddy adalah anak di luar perkawinan Eka Tjipta dengan Lidia Herawati Rusli.
"Dan, dia sudah mendapatkan hak waris sesuai wasiat Pak Eka," ujar Sulis, kepada Kontan, Senin (13/7).
Sebelumnya, Freddy Widjaya, salah satu anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja menggugat kakak-kakak tirinya.
Freddy menuntut hak warisan atau wasiat sang ayah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Freddy menggugat hak waris/wasiat kepada saudara-saudara tirinya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Lewat gugatan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Freddy menggandeng Yasrizal, sebagai kuasa hukumnya menggugat mereka pada tanggal 16 Juni 2020 lalu.
Sesuai petitum di situs yang sama, Freddy menyoal harta warisan yakni harga peninggalan dari ayahnya, almarhum Eka Tjipta Widjaya.
Warisan yang disoal, sesuai dengan petitum adalah
1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) dengan total nilai asset Rp 29,31 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun.
2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai asset Rp 100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,65 triliun.
3. Sinar Mas Land dengan total nilai asset pada tahun 2019 US$ 7,76 miliar, dengan kurs sesuai petitum Rp 15.000 per dollar AS, ini setara Rp 116,36 triliun.
4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai asset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun
5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INTP) dengan total nilai asset 2018 sebesar US$ 8,7 miliar dengan kurs Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp 131,27 triliun
6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) dengan aset US$ 2,97 miliar dengan kurs Rp 15.000 atau setara Rp 44,48 triliun.
7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai asset pada tahun 2018 sebesar US$ 1,99 juta setara Rp 29,96 triliun.
8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai asset sebesar Rp. 16,2 triliun
9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai asset sebesar Rp 80 triliun
10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai asset tahun 2019 sebesar HK$ 2,79 juta dengan Kurs Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) sebesar Rp 5,31 triliun
11. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS)dengan total nilai asset pada tahun 2019 sebesar US$ 780,6 juta dengan kurs Rp 15.000s setara Rp. 11,71 triliun.
12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai asset sebesar Rp 70 triliun.
Dalam petitumnya, Freddy berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.
Freddy juga minta majelis hakim menghukum tergugat untuk membagi Harta Waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian atas warisan tersebut di atas.
Freddy Widjaya juga minta majelis hakim menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris yang menurutnya sah dan berharga serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.
Jika merujuk jadwalnya, tanggal 29 Juni lalu adalah sidang perdana gugatan warisan ini, hanya saja para pihak tidak hadir.
Alhasil, PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pada 13 Juli kemarin.
Tapi Soeherman Gandi Sulistiyanto, Managing Director Sinar Mas Grup yang juga juru bicara Grup Sinar Mas mengatakan, hingga kini Sinar Mas belum menunjuk pengacara atas perkara ini.
Seperti dilansir dari Kontan dalam artikel 'Gugat 5 kakak tirinya, anak Eka Tjipta tuntut separo harta warisan ratusan triliun'
Menurut Sulis, panggilan karibnya, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta dengan status di luar perkawinan yakni dengan Lidia Herawaty Rusli .
“Yang bersangkutan juga telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari Pak Eka,” ujar Sulis kepada KONTAN, Senin (13/7) tanpa menyebut aset yang dibagikan ke Freddy.
Menurutnya, gugatan Freddy Widjaja ke perusahaan-perusahaan Sinar Mas tersebut di atas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja. “Pak Eka tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut,” ujar Sulis.
Alhasil, gugatan tersebut tidak mempunyai dasar hukum lantaran Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalampersoalan keluarga Eka Tjipta Widjaja dalam kasus ini.
Kisah Hidup Eka Tjipta Widjaja Pendiri Sinar Mas Group
Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Group meninggal dunia di usia 91 tahun, Sabtu (26/1/2019) pukul 19.43 WIB.
Hal itu dibenarkan oleh Managing Director Sinar Mas Group, Gandhi Sulistyanto melalui pesan singkat.
Gandhi Sulistyanto mengatakan jenazah Eka Tjipta Widjaja akan disemayamkan di rumah duka Gatot Subroto, Jakarta.
Kisah hidup Eka Tjipta Widjaja yang lahir dari keluarga miskin di Fujian, Republik Rakyat Tiongkok banyak menginspirasi orang.
Mengutip Wikipedia pada tahun 1931, bersama ibunya dia melakukan migrasi ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk menyusul ayahnya yang terlebih dahulu migrasi.
Eka Tjipta berhasil membangun perusahaannya Sinar Mas Group yang bergerak di berbagai sektor bisnis, mulai properti, perkebunan, industri pengolahan, hingga keuangan.
Besarnya bisnis yang dimiliki membuat Eka Tjipta masuk dalam jajaran orang terkaya di Indonesia.
Perjuangan hidupnya mendirikan Sinar Mas Group dan menjadi orang terkaya ke dua di Indonesia ternyata sangat berat.
Eka ternyta hanya tamatan SD karena ekonomi keluarganya saat itu sedang carut marut.
Meski begitu, saat kecil Eka tak menyerah dan bertekad bisa sukses demi membantu orangtuanya.
Pada saat itu, Eka sampai harus berjualan biskuit dan permen keliling di Makassar.
Sembari menaiki sepeda, dirinya mengetuk pintu rumah tiap calon pembeli tanpa kenal lelah.
Meski hanya berjualan permen dan biskuti, Eka mampu meringankan beban hutang keluarganya dan menabung sebagian keuntungannya untuk tambahan modal.
Tak puas hanya sampai situ, Eka Tjipta kemudian membeli alat membuat kembang gula di rumah dan mulai memproduksi sendiri kembang gulanya.
Pada masa penjajahan Jepang, Eka bekerja sama dengan CIAD (Corp Intendands Angkatan Darat/TNI) dengan menjual kopra pada mereka.
Namun Jepang mengeluarkan kebijakan monopoli kopra dan bisnis Eka terhenti. Eka kembali bangkrut.
Punya prinsip tak mau menyerah, Eka kembali menjajal bisnis baru. Ia beralih ke usaha bahan-bahan keperluan makanan, bangunan, dan kebutuhan harian.
Tahun 1950 lagi-lagi usahanya terhenti karena dirampas saat peristiwa Permesta.
Saat usianya 37 tahun, Eka Tjipta pindah ke Surabaya dan mencoba bisnis kebun kopi dan kebun karet di daerah Jember.
Eka mendirikan CV. Sinar Mas dan mulai bisnis membuat bubur kertas dari sisa-sisa pengolahan karet.
Seiring perkembangan bisnisnya, Eka melebarkan sayap dengan mendirikan PT. Tjiwi Kimia pada 1976.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang bahan kimia.
Pada tahun 1980, Eka mampu membeli sepuluh ribu hektar kebun kelapa sawit di Riau.
Tahun 1982, Eka membeli Bank International Indonesia (BII) yang dan memulai bisnis propertinya dengan nama Sinar Mas Group.
Hingga kini Eka mungkin telah mengalami puluhan kali jatuh dan bangkit lagi. Tapi hasilnya, saat ini Eka ada di posisi dua sebagai orang terkaya di Indonesia.
Dan kini Sinar Mas Group mampu memiliki deretan bisnis properti yang ada di berbagai penjuru Indonesia.
Eka dikenal sebagai pribadi yang tak suka berfoya-foya dan selalu berusaha hidup hemat.
Dalam hidupnya, Eka memegang prinsip jujur, bertanggung jawab, baik pada keluarga, pekerjaan dan lingkungan.
Dengan memegang teguh prinsip tersebut Eka mampu menjadi seperti sekarang.
Berdasarkan daftar 50 orang terkaya di Indonesia yang dilansir Forbes, Eka Tjipta Widjaja masuk dalam urutan ketiga terkaya.
Nilai kekakayaan Eka Tjipta Widjaja mencapai 8,6 miliar dollar AS atau setara Rp 121 triliun.(Titis Nurdiana/Putra Dewangga/Kontan/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Biodata Freddy Widjaya Anak Eka Tjipta Widjaja Pendiri Sinar Mas Group, Kini Tuntut Harta Warisan, .