TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Petugas gabungan menggelar razia penerapan Perwali Nomor 36 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di perbatasan Makassar-Gowa jalan Sultan Alauddin, Minggu (12/7).
Warga yang kedapatan beraktivitas tanpa menggunakan masker diberi saksi sosial berupa push up dan dibagikan masker gratis serta disosialisasikan terkait perda tersebut.