Tribun Timur Podcast

Mulai Besok, Pendatang Akan 'Diusir' Jika Masuk Makassar Tanpa Surat Rekomendasi Bebas Corona

Penulis: Desi Triana Aswan
Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjelasan terkait Perwali 36 Tahun 2020 tentang tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menerbitkan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease ( Covid-19 ) di Kota Makassar. 

Salah satu poin penting dari peraturan wali kota ini adalah membatasi pergerakan warga untuk keluar dan masuk Makassar.

Setiap warga yang akan masuk ke Kota Makassar wajib memiliki surat keterangan rekomendasi dari gugus tugas daerah asal. 

Jika tidak, maka akan tidak akan diperkenankan masuk Makassar atau disuruh kembali ke daerah asal.

Aturan ini berlaku mulai, Sabtu, 11 Juli 2020.

Namun, ada pengecualian.

Jurnalis Tribun Timur, Desi Triana Aswan berbincang by phone dengan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali.

Listeners, simak episodenya di sini dan silakan pilih platformnya.

Anchor.fm

Silakan klik di sini atau di bawah ini

Spotify

Silakan klik di sini atau di bawah ini

Berita Terkini