Update Corona Makassar

Prof Rudy Beberkan Perwali Baru, Pegawai hingga Pedagang Sayur Bebas Masuk Makassar

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin bersilaturrahmi ke kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Rabu (1/7/2020).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PJ Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin membeberkan beberapa poin dalam Perwali yang rencananya akan diterbitkan Pemkot Makassar dalam menanggulangi Covid 19.

Menurut dia pegawai negeri /swasta serta pedagang dikecualikan dalam aturan Perwali tersebut.

"ASN, Polri-TNI dan karyawan swasta boleh masuk termasuk pedagang. Perwali ini kita rumuskan dengan pertimbangan bahwa Covid harus ditangani dengan mempertimbangkan roda ekonomi. Ini juga harus kita jalankan semaksimal mungkin, katanya, Senin (6/7/2020).

Ia mengaku pihaknya tak ingin pengawasan yang dilaksanakan dalam Perwali ini menganggu ekonomi kota.

"Prinsipnya, kita tidak ingin lagi fokus di Covid-19 namun ekonomi anjlok, tangani ekonomi covid tidak tertangani. Iya kan? sehingga kita ambil pertimbangan yang paling bermanfaat buat masyarakat," tuturnya.

Dirinya tidak memungkiri akan ada pihak yang terganggu dengan penerapan Perwali ini.

"Bahwa ada yang merasa terganggu, pasti. Karena kita dihadapkan pada dua hal yang harus kita tangani secara simultan," paparnya.

Bagi Rudy, meski Perwali ini diterbitkan pihaknya tidak akan mempersulit pihak yang memiliki kepentingan ekonomi di Makassar.

"Jadi memang kita akan timbang, orang-orang yang bekerja yang kalau dia juga kesulitan kasihan juga kan. Jadi kita coba mengambil kebijakan-kebijakan yang, seminimal mungkin tidak terlalu berdampak dan tidak terlalu menganggu dan tidak menyulitkan orang. Apalagi orang tersebut pelaku pelaku ekonomi," kata dosen Teknik Universitas Hasanuddin ini.

Dicontohkan Rudy, seperti halnya pedagang sayur pihaknya tidak akan mempersulit pedagang tersebut, selagi mereka bisa membuktikan bahwa mereka real pedagang sayur.

"Kalau pedagang sayur ya dia bawa sayur ya sudah pasti pedagang sayur. Masa saya bilang saya pedagang sayur, ditanya mana sayurmu bilang tidak ada. Nah," ungkapnya.

Untuk teknis pelaksanaan masih disusun dengan TNI polri, namun intinya Perwali ini diterapkan 9 Juli mendatang.

Rudy berharap, petugas di lapangan menghindari penindakan dengan arogan.

Bagi dia, penindakan dilakukan dengan cara santun dan humanis.

"Jangan sampai ada keluhan. Khususnya keluhan masyarakat kita, misal antreannya panjang. Tugas kita sebagai masyarakat jangan terlalu terganggu. Aktivitas masyarakat yang lancar, juga akan memulihkan ekonomi," tambahnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy

Berita Terkini