VIDEO: Apa Sanksi Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar?

Penulis: Desi Triana Aswan
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ngobrol virtual bersama Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud terkait penanganan Covid-19

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Dalam penanggulangan covid-19 atau virus corona yang dilakukan Inspektur Covid-19 diwarnai dengan berbagai isu yang beredar di masyarakat.

Yang terbaru saat ini, beredarnya kabar bahwa bagi pelanggar protokol kesehatan bakal dikenakan sanksi dengan biaya tertentu.

Hal itu secara tegas dibantah dan dikatakan hoax oleh oleh Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud yang juga merupakan Komandan Inspektur Covid-19 dalam Ngobrol Virtual-Ngovi #7.

“Ini saya klarifikasi ya, itu hoax yang beredar bagi pelanggar yang tak menggunakan masker itu akan di denda Rp 250 ribu,” jelasnya.

Ia pun menyebutkan bahwa kabar tersebut tidak benar adanya karena tak diatur dalam Perwali 31 Tentang Penanggulangan Covid-19.

Lalu sanksi apa yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan?

Menurutnya, dalam penegakkan hukum ada level sanksi.

Meski demikian, perlu ada langkah –langkah pengambilan keputusan untuk menentukan pemberian sanksi terhadap pelanggar.

“Kita tak bisa menilai masyarakat tak disiplin ketika melanggar, karena barometernya banyak,” jelasnya.

Terlebih, ketika syarat protokol kesehatan yang dilanggar hanya satu atau dua.

“Padahal syarat itu ada lima, jika menyebut masyrakat tak patuh juga tak bisa karea variabelnya banyak,” tuturnya.

Olehnya itu, dalam pemberian sanksi Inspektur Covid-19 mengedepankan fakta dilapangan jika berkali-kali ditegur sanksi yang ditentukan tersebut akan diberikan. 

Wawancara ekslusif bersama Iman Hud dapat disaksikan melalui youtube Tribun Timur dan di dengarkan di Podcast Tribun Timur.

Berita Terkini