TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Untuk mendorong terwujudnya masyarakat yang sehat dan produktif di tengah tatanan normal baru (new normal) wabah Corona (Covid-19).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru gelar rapat penerbiban produk hukum daerah.
Produk Hukum Daerah dalam bentuk Peraturan Bupati yang nantinya akan berisi pedoman pelaksanaan tatanan normal baru.
Rapat berlangsung di ruang kerja Bupati Barru, yang dipimpin langsung oleh Suardi Saleh, Rabu (24/6/2020).
Turut hadir segenap pemangku kewenangan untuk membahas beberapa pasal pengaturan dalam rangka tatanan normal baru.
Tatanan normal baru adalah perubahan budaya hidup masyarakat untuk lebih produktif pada situasi pandemi Corona dengan menerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), dan protokol kesehatan yang akan mengurangi resiko penyebaran virus Corona.
“Kita harus mempersiapkan langkah-langkah normal baru, apalagi belum ada anti virus dalam waktu dekat menurut para ahli, sehingga kita tidak boleh pasrah dan harus mempersiapkan normal baru,” urainya.
“Regulasi ini nantinya menjadikan aktifitas masyarakat kembali pulih, ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Bupati Barru dalam arahannya.
Peraturan Bupati yang berisi pedoman pelaksanaan tatanan normal baru termasuk pemantauan, evaluasi, pelaporan serta mekanisme administrasi ini akan diterapkan di beberapa aspek diantaranya :
- Pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya.
- kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
- Aktifitas pekerja di tempat kerja.
- Kegiatan di ruang terbuka hijau dan tempat olahraga.
- Kegiatan politik, kesenian, adat istiadat, budaya, hajatan dan pemakaman.
- Pengendalian moda transportasi.
- Pasar, toko, swalayan dan Pedagang Kaki Lima.
- Tempat wisata, hotel, penginapan dan homestay.
- Salon dan pangkas rambut, restoran, rumah makan, kafe, dan sentra kuliner.
Nantinya, kordinasi dalam bentuk pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan tatanan normal baru dilakukan oleh perangkat daerah dengan penyusunan SOP sesuai standarisasi protokol kesehatan Covid-19.