Tribun Makassar

Polisi Bakal Tetapkan Status ODP Bagi Pelaku Tawuran dan Balap Liar di Makassar

Penulis: Wahyu Susanto
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar bakal menindak tegas bagi para pelaku tawuran dan balap liar jika tertangkap.

Di mana para pelaku akan ditetapkan sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) virus corona (Covid-19).

Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada masyarakat utamanya remaja yang masih melakukan tindakan tersebut di tengah pandemi Covid-19.

Sebab belakangan, walau pandemi ini masih sangat berbahaya di Makassar khususnya tawuran dan balap liar kerap terjadi.

"Mereka akan langsung dikategorikan ODP. Saya perlakukan sama yang tertangkap tawuran dan balap liar," tegas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Sabtu (20/6/2020).

Para pelaku tawuran antar kelompok yang diamankan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/5/2020). (Polrestabes Makassar)

Menurutnya, mereka semestinya tinggal di rumah saja dan tidak berkeliaran di luar.

Hal ini untuk membantu pemerintah dalam menangani masalah virus corona dengan menekan penyebarannya.

Namun kenyataannya, sejumlah kasus tawuran dan balap liar bermunculan beberapa waktu lalu.

Misalnya tawuran antar kelompok yang terjadi di Jl Kumala II, Kecamatan Tamalate, 5 Mei 2020.

Padahal saat itu, Kota Makassar masih dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua.

Meski demikian, Yudhiawan Wibisono pihaknya akan tetap melibatkan orangtua pelaku untuk melihat dan mengetahui aktivitas saat berada di luar.

"Mereka malah membuat keresahan di masyarakat. Perbuatan pelaku tawuran dan balap liar ini akan ditindak tegas sesuai undang-undang," tegasnya.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, @wahyususanto_21

Berita Terkini