Kasus Narkoba

Polisi Tembak Pengguna Narkoba di Sinjai, Satu Perempuan Ikut Ditangkap

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan bersama Kasat Narkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Willem gelar jumpa pers penangkapan terduga sabu, Kamis (18/6/2020).

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Satuan Narkoba Polres Sinjai, Sulawesi Selatan menembak seorang terduga pengguna narkoba di Kecamatan Sinjai Utara.

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, pukul 11.00 Wita, Rabu (17/6/2020).

Terduga pelaku dengan inisial UD (40) berjenis kelamin laki-laki disergap oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sinjai saat membawa lima saset kristal bening yang diduga sabu.

Adapun kronologis penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, sering terjadi transaksi narkoba.

Anggota Sat Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah petugas tiba di Jl Sultan Hasanuddin dan melihat seorang lelaki sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh warga, kemudian dilakukan penangkapan.

Pada saat dilakukan penggeledahan, lelaki tersebut melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Namun pelaku tersebut tetap melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri.

"Karena melawan anggota Sat Resnarkoba memberikan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku yang terkena pada betis kanan bagian bawah," kata Iwan Irmawan, saat jumpa pers, Kamis (18/6/2020).

Setelah dilakukan interogasi terhadap UD di ruang Sat Resnarkoba mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut diperoleh dari seorang perempuan SR (28).

Polisi pun mencari oknum warga Balangnipa SR. Tak lama, polisi pun menemukan SR di rumah kosnya di Jl Teratai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu buah pembungkus rokok merk Sampoerna berisi lima saset narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram dan uang tunai sebanyak Rp 400 ribu.

Pelaku juga bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Sinjai. (*)

Berita Terkini