TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar rupanya melibatkan lembaga negara, seperti Kejaksaan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk mengelola dana penanggulangan covid 19.
Selain karena nilainya besar hingga ratusan miliar, Pemkot Makassar juga kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Rahmat Mappatoba membuktikan bahwa pihaknya komitmen dengan transparansi pengelolaan dana covid.
"Kita sangat terbuka dan transparan. Semua langkah dan kebijakan itu kita libatkan lembaga hukum negara," ujar Rahmat, menanggapi issu Pemkot Makassar tak transparan mengeloa anggaran covid, Selasa (16/6/2020).
Ia menjelaskan Pemkot Makassar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 236 Milyar untuk penanganan covid.
Anggaran ini dikhususkan untuk tiga OPD diantaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Khusus untuk Dinas Kesehatan pihaknya sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 26 Miliar.
Sedangkan, untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp7,8 Miliar. Khusus untuk Dinas Sosial sudah dialokasikan sebesar Rp52 Miliar.
Meski begitu, ia juga mengakui anggaran yang ada belum terpakai sepenuhnya.
Misalnya, untuk Dinas Kesehatan ia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 26 Miliar. Dimana Dinas Kesehatan tersebut mencakup seluruh Puskesmas dan RSUD Daya.
“Contoh Dinas Kesehatan itu, penyerapannya belum maksimal. Di Dinas Sosial penyerapannya, kalau tidak salah baru Rp24 Miliar dari total anggaran yang ada sebesar Rp52 Miliar. Di BPBD sudah hampir 90% ke atas untuk penyerapan yang Rp 4 Miliar tadi. Diluar tambahan yang Rp3,8 Miliar. Dan BPBD termasuk didalamnya Satpol-PP, Damkar, Kecamatan dan Kelurahan di Kota Makassar,” kata Rahmat.
Terkait dengan alokasi anggaran Rp 749 Miliar, Rahmat mengungkapkan, anggaran tersebut merupakan awal kesiapan pemerintah kota Makassar dengan estimasi pemakaian hingga bulan Oktober 2020 mendatang.
“Saya kira inilah dari awal merupakan kesiapan kita terkait dengan penanganan Covid ini dimana aspek kebutuhan yang kita estimasi sampai bulan oktober. Ini sejalan dengan surat Mendagri No.404 kemarin yang kita laksanakan sekarang dengan adanya SKB dua menteri, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Sejalan dengan itu, keadaan anggaran yang notabenenya tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. Baik itu dari pusat maupun PAD dari Kota Makassar,” ujarnya.
Rahmat menjelaskan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Makassar sangat terbuka untuk pola penganggaran khususnya untuk penanganan Covid-19 ini.