Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Takalar

Bupati Takalar Kerja Sama Hak Kekayaan Intelektual dengan Kemenkumham

Bupati Takalar menandatangani PKS tersebut di hadapan Kakanwil Hukum & Ham Sulsel Harun Sulianto secara daring.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Ist
Bupati Takalar Syamsari Kitta menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) di bidang pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan Kakanwil Kementrian Hukum dan Ham Sulsel, Jumat (12/6/2020) 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Bupati Takalar, Syamsari Kitta menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) di bidang pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham Sulsel, Jumat (12/6/2020).

Bersama dengan Pemkab Enrekang dan rektor UMI Prof Basri Modding.

Bupati Takalar menandatangani PKS tersebut di hadapan Kakanwil Hukum & Ham Sulsel Harun Sulianto secara daring.

Syamsari menyampaikan bahwa hak paten ini sangat penting untuk mendukung para inovator, pengusaha, produsen maupun pengrajin.

Dukungan itu dimaksudkan untuk terus berkarya tanpa perlu mengkhawatirkan karyanya diambil alih oleh orang lain.

"Sehingga mereka tidak memperoleh manfaat apapun dari karyanya," katanya dalam rilis yang diterima Tribun.

Syamsari mengatakan, hak paten itu memperkuat dan menyemangati para inovator, produsen, dan pengrajin kita didaerah untuk lebih produktif.

"Salah satu kunci kesejahteraan para inovator ini yakni dengan hak paten ini, seperti hak paten yang telah diterapkan di Amerika sejak dulu," jelas Syamsari.

Bupati Takalar juga menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini membuktikan sinergitas antara pemerintah, dari universitas dan instansi vertikal untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada pemerintah dan masyarakat Takalar untuk mengakses hak kekayaan intelektual ini. Kami berharap pada kesempatan selanjutnya, banyak hal yang kita lakukan bersama untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat," pungkas Syamsari.

Sementara itu, Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham Sulsel, Harun Sulianto menyampaikan bahwa fasilitasi permohonan hak paten ini diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi bagi daerah dan memberikan perlindungan hak paten.

"Takalar memiliki potensi kekayaan intelektual yang belum banyak dimiliki baik bersifat personal, maupun kekayaan intelektual komunal. Seperti ekspresi budaya tradisional yang juga disebut sebagai warisan budaya tak benda juga potensi geografis," ujarnya.

Salah satu contoh kecil potensi hak paten Takalar yakni jagung pulutnya yang apabila ditanam ditempat lain maka akan tumbuh tapi rasanya berbeda.

"Ini yang menjadi kekayaan kabupaten Takalar yang sangat potensial. Termasuk juga ritual patorani, tari padekko, dan festival sanrobengi yang sama potensialnya," imbuhnya. (TribunTakalar.com)

Laporan Wartawan Tribun Takalar @bungari95

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved