Jenazah Diambil Paksa dari RS

BREAKING NEWS: Reaktif Covid-19, Lima Warga yang Ambil Paksa Jenazah di RS Makassar Diisolasi

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antisipasi penyebaran virus corona, Polrestabes Makassar menggelar rapid tes terhadap 31 orang yang diamankan dari kasus ambil paksa jenazah disejumlah RS di Makassar, Selasa (962020).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Sebanyak 33 warga yang mengambil paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di rumah sakit telah menjalani pemeriksaan tes cepat atau Rapid Test.

Hasilnya, 5 warga dinyatakan reaktif Covid 19.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo kelima warga yang dinyatakan reaktif akan diisolasi.

"Mereka diisolasi di sebuah hotel di Jl Perintis Kemerdekaan," kata Ibrahim Tompo kepada tribun melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengamankan 33 warga terkait pengambilan paksa jenazah.

Pengambilan paksa jenazah terjadi di rumah sakit berbeda.

Di antaranya, Rumah Sakit Stella Maris, Rumah Sakit Dadi, Rumah Sakit Labuan Baji dan Bhayangka.

Dari ke 33 warga itu, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 214, 335, 336, dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2019.

"Yang ditetapkan tersangka dua orang yang membawa jenazah di RS Dadi, satu orang di Stela Maris, Bhayangkara 2 orang dan 5 orang yang kejadian di Labuan Baji," sebutnya.

Berita Terkini