TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 dari rumah sakit (RS) di Makassar merupakan keluarga bersangkutan.
Ketiganya diketahui keluarga jenazah yang berbeda.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan dua dari tiga tersangka merupakan keluarga jenazah dari RS Dadi.
Sementara satu tersangka juga dari keluarga jenazah yang diambil paksa di RS Stella Maris.
"Semuanya merupakan keluarga jenazah yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa malam," ujar Ibrahim Tompo, Rabu (10/6/2020).
Khusus dua tersangka dari kasus RS Dadi, Ibrahim Tompo menuturkan satu orang merupakan anak jenazah dan satu lagi menantunya.
Masing-masing memiliki peran berbeda-beda.
Hanya saja, Ibrahim Tompo tidak merinci bagaimana peran dari kedua tersangka tersebut.
Yang jelas, satu tersangka berperan sebagai sopir yang mengangkut jenazah dan satu lagi berperan memprovokasi warga.
"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka di RS Dadi adalah SA dan MR. Mereka memiliki peran berbeda-beda pengakuan mereka saat kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Adapun diketahui, sampai saat ini sudah ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dari empat RS berbeda.
Masing-masing adalah dua dari RS Dadi, satu dari RS Stella Maris, dan tambahan tujuh tersangka.
Ketujuh tersangka baru ini, terdiri dua RS Bhayangkara Makassar dan lima dari RS Labuang Baji.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @wahyususanto_21